Tentang ICW
Kamis, 17 Juli 2008
Manifesto Gerakan Anti Korupsi ICW
Korupsi lahir di tengah situasi dimana oligharki politik mendominasi dalam pembuatan kebijakan publik di satu sisi dan tiadanya public accountability sebagai mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan di sisi yang lain. Kondisi ini diperparah dengan sempitnya ruang partisipasi politik karena tidak adanya peluang dalam sistem politik yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban wakil rakyat di parlemen. Tali mandat antara pemilih dengan wakilnya di parlemen terputus karena para wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilu justru mengabdi pada kepentingan partai politik dan kelompok kepentingan yang menjadi cukong politiknya, daripada menyuarakan kepentingan rakyat.
Realitas oligharki elit politik kian korup karena ditopang oleh struktur sosial paternalistik dan patriarkhis yang melahirkan ketidakberdayaan rakyat dalam mengontrol pemerintahan. Sebaliknya, kesadaran politik rakyat dikontrol oleh tokoh-tokoh yang sebagian besar adalah perpanjangan tangan kekuasaan. Perselingkuhan elit masyarakat dengan penguasa menyebabkan tiadanya peluang bagi rakyat untuk dapat mendesakkan kepentingannya.
Lemahnya kontrol publik memiliki dampak yang sangat luas terutama pada usaha reformasi birokrasi pemerintahan. Korupsi berkembang subur di birokrasi, terutama yang menjadi ujung tombak pelayanan mendasar kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, air minum, dan listrik. Dengan pelayanan yang buruk, publik harus membayar mahal. Kekuasaan politik tidak memiliki prioritas untuk membuat perubahan di birokrasi dan memperbaiki pelayanan kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyat. Birokrasi justru menjadi mesin keuangan politik bagi kekuatan oligharki yang berkuasa.
Korupsi kian mencemaskan setelah implementasi Otonomi Daerah. Arah desentralisasi yang membawa semangat keadilan distributif sumber-sumber negara yang selama 32 tahun dikuasai secara otoriter oleh pemerintah pusat kini justru menjadi ajang distribusi korupsi dimana aktor dan areal korupsi kian meluas. Praktek korupsi tidak lagi terorganisir dan terpusat, tetapi sudah terfragmentasi seiring dengan munculnya pusat-pusat kekuasaan baru.
Hukum yang seharusnya memberikan jaminan terwujudnya keadilan dan penegakan aturan juga tak luput dari ganasnya korupsi. Mafia peradilan kian merajalela dan lembaga peradilan tak ubah laksana lembaga lelang perkara yang membuat buncit perut aparat penegak hukum busuk. Rasa keadilan digadaikan oleh praktek suap menyuap. Intervensi politik terhadap proses hukum menyebabkan lembaga peradilan hanya menjadi komoditas politik kekuasaan. Tidak ada kasus korupsi yang benar-benar divonis setimpal dengan perbuatannya. Dengan kekuasaan uang dan perlindungan politik, koruptor dapat menghirup udara bebas tanpa perlu takut dijerat hukum.
Tidak sedikitpun terlihat ada kemauan politik (will) dari pemerintah untuk memberantas praktek mega korupsi. Krisis ekonomi yang dituding banyak pihak merupakan akibat dari praktek korupsi tidak dijadikan pelajaran. Konglomerat akbar yang melakukan kejahatan ekonomi justru diproteksi. Utang bernilai triliunan yang seharusnya mereka bayar dibebankan kepada pemerintah yang memicu hilangnya mekanisme jaring pengaman sosial seperti penghapusan subsidi pendidikan, kesehatan, pupuk dan BBM. Korupsi telah menyebabkan kemiskinan struktural yang kronis.
Korupsi membuat mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang/jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktek suap menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
Busuknya sektor pemerintah dan sektor swasta karena korupsi hanya melahirkan kemiskinan, kebodohan dan ketidakberdayaan rakyat banyak. Korupsi yang terjadi karena perselingkuhan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi membuat semakin lebarnya jurang kesejahteraan. Karena itulah ICW percaya bahwa pemberantasan korupsi akan berjalan efektif jika ada pelibatan yang luas dari rakyat sebagai korbannya. ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis. Dengan demikian reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
Visi ICW :
Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.
Misi ICW adalah memberdayakan rakyat dalam:
1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
2. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
Dalam menjalankan misi tersebut, ICW mengambil peran sebagai berikut:
1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat dibidang hak-hak warganegara dan pelayanan publik.
2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
6. Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.
Posisi ICW :
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
Nilai :
1. Keadilan sosial dan kesetaraan jender.
Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
2. Demokratis.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
3. Kejujuran.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.
Prinsip ICW:
1. Integritas
• Setiap individu tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia.
• Setiap individu tidak pernah membela atau melindungi koruptor.
• Setiap individu tidak boleh menempatkan dirinya di bawah kepentingan finansial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi ICW.
2. Akuntabilitas.
Setiap individu harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik terhadap seluruh aktivitas di ICW.
3. Independen.
• Setiap individu tidak menjadi anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
• Setiap individu bertindak objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu.
• Setiap individu tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri, keluarga dan konco.
4. Obyektivitas dan kerahasiaan.
• Setiap individu dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
• Setiap individu wajib merahasiakan para identitas saksi dan pelapor kasus korupsi yang melaporkan kasus korupsi ke ICW.
5. Anti-Diskriminasi.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, hak dan kewajiban di lembaga, setiap individu tidak melakukan diskriminasi baik berdasarkan agama, ras atau golongan.
Dewan Etik
Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Kemala Chandrakirana, Masdar F. Masudi, Munir, Teten Masduki
Program dan Divisi ICW
• Korupsi Politik
Korupsi merupakan bentuk khusus dari pengaruh politik, yang bisa membahayakan demokrasi. Dalam sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir semua politisi. Hal ini dilakukan dalam hubungan yang saling menguntungkan. Politisi secara alamiah akan berusaha untuk mempertahanakan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Politisi dan kelompok-kelompok bisnis sering bekerjasama secara erat untuk memperkuat posisi politiknya. Kekuasaan dan otoritas politik kemudian memberikan peluang dan meningkatkan posisi bisnis, sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut dipergunakan untuk memperluas pengaruh dalam politik. Kondisi demikian memiliki kans yang tinggi akan tetap berlangsung di Indonesia dalam waktu yang demikian lama ke depan.
• Program Monitoring Pelayanan Umum
Permasalahan pengawasan publik selama ini menjadi agenda penting, namun sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan tersebut. Memberikan cara, strategi, dan penyadaran tentang pengawasan terhadap pelayanan publik sangat relevan. Pelayanan publik masih sarat dengan korupsi.
• Program Monitoring Hukum dan Peradian
Muara dari penyelesaian kasus-kasus korupsi adalah penegakan hukum terhadap koruptor. Namun tanpa adanya niatan untuk penegakan hukum, maka kasus korupsi juga tidak akan pernah selesai. Masih adanya praktek mafia peradilan (judicial corruption), menjadi indikasi bahwa masih perlu adanya pemantauan terhadap jalannya proses peradilan. Serta perlu dipikirkannya strategi pemantauannya.
• Divisi Informasi Publik
Sesuai dengan tujuan berdirinya ICW, untuk memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender, informasi publik ikut berperan serta dengan memberikan dukungan data, informasi, serta mengelola laporan-laporan masyarakat yang diterima ICW mengenai korupsi, dan menjadi pusat informasi tentang korupsi di Indonesia. Selain itu, juga untuk memberikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Sebagai pelayan publik, Departemen informasi publik dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi atau kampanye pemberantasan korupsi, juga sebagai sumber dan penampung informasi, khususnya mengenai korupsi di Indonesia yang merugikan masyarakat umum.
• Divisi Fund Raising
Untuk menjalankan program-program ICW agar dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, maka perlu adanya penggalangan dana dari masyarakat. Untuk itu divisi fund raising melakukan penggalangan dana dari masyarakat.
Pendanaan untuk institusi dan program kegiatan ICW bersumber dari:
1. Sumbangan masyarakat
2. Sponsor
Sumbangan masyarakat diperoleh melalui sumbangan yang dikirimkan langsung ke rekening ICW. Dana yang terkumpul akan dijadikan dana abadi ICW. ICW hanya akan menggunakan bunga bank dari dana abadi tersebut. Setiap tahun seorang auditor independen akan mengaudit keberadaan dan penggunaan dana tersebut dan hasilnya akan diumumkan kepada publik melalui media massa.
Pendanaan melalui sponsor bersumber dari kerja sama ICW dengan lembaga maupun individu dalam program-program yang disepakati. Laporan keuangan akan dilaporkan langsung kepada pemberi dana. Dalam mengelola dana-dana yang bersumber dari masyarakat ataupun sponsor individu dan lembaga, ICW menjunjung tinggi azas transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Pendanaan yang bersumber dari kerja sama ICW dengan individu ataupun lembaga dalam mensponsori kegiatan ICW harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sponsor pendanaan untuk ICW tidak mengganggu independensi tujuan dan misi ICW.
2. Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW tidak melakukan kejahatan ekonomi.
3. Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW menghormati hak asasi manusia dan tidak bias jender.
Sekretariat Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, Indonesia Phone : +62 - 21 - 7901 885, 7994 015 Fax : +62 - 21 - 7994 005 Email: icw@antikorupsi.org
Peraturan
Kamis, 17 Juli 2008
Kami menyediakan naskah peraturan; undang-undang, peraturan pemerintah, inpres yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
------
TAP MPR:
TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
Undang-Undang:
UU 20/2001 Pemberantasan Tidak pidana Korupsi
UU 30/2002 Komisi Anti Korupsi
UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi. Telah diperbaharui menjadi UU No 20 Tahun 2001
UU 11/1980 tentang Antisuap
UU 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang. UU ini telah dirubah menjadi UU No 25 tahun 2003
UU 25/2003 tentang perubahan UU No 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang
UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Bebas dari KKN
UU No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003
UU No 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Masalah pidana
UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (termasuk versi bahasa Inggrisnya)
Peraturan Pemerintah:
PP 71/2000 ttg peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
Peraturan Pemerintah No.110 tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan DPRD
Penjelasan Peraturan Pemerintah No.110 tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan DPRD
PP No 24 Tahun 2004 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
PP No 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
PP No 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
INPRES:
Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
Inpres No. 4 Tahun 1971, Tentang Pengawasn Tertib Administrasi di Lembaga Pemerintah
Inpres No. 9 Tahun 1977, Tentan Operasi Tertib
Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Inpres No 1 Tahun 1971, tentang koordinasi pemberantasan uang palsu
KEPPRES:
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 Tentang Timtastipikor
Keppres No. 12 Tahun 1970 tentang "Komisi 4"
Keppres No 80 Tahun 2003, tentang pedoman pengadaan barang jasa di instansi pemerintah
Keppres No 16 Tahun 2004, tentang perubahan keppres 80/2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa di instansi pemerintah
Keppres No. 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERATURAN PRESIDEN
Perpres No. 13 tahun 2007 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Militancies Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Perpres No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
SURAT EDARAN:
Surat edaran Jaksa Agung tentang percepatan penanganan kasus korupsi tahun 2004
Surat edaran Dirtipikor Mabes Polri, tentang pengutamaan penanganana kasus korupsi
Surat Keputusan Jaksa Agung tentang Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Tahun 2000
Keputusan Bersama KPK-Kejaksaan Agung dalam Kerjasama Pemberantasan korupsi
PERDA:
Perda Kabupaten Solok No 5 Tahun 2004 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan
---------
Konvensi Internasional
United Nations Conventions Agains Corruption
---------
Rancangan Undang-Undang/Draft
RUU Layanan Publik
RUU Rahasia Negara
Rancangan Inpres Pemberdayaan Instansi Terkait Dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi
Draft UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik versi DPR
Draft UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik versi Koalisi LSM
-----------
Naskah uji material UU Korupsi yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
----------
perkara No. 003/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dengan pemohon Dawud Djatmijko
------------
Perkara No. 10/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pemohon MHI dengan putusan tidak dapat diterima
-------------------
Putusan Judicial Review MA Terhadap PP No.19 Tahun 2000 tentang TGPTPK Tahun 2001
-----------
Putusan Judicial Review MA Terhadap PP No.19 Tahun 2000 tentang TGPTPK
Senin, 19 Oktober 2009
KPK
KPK
Visi
Mewujudkan Lembaga Yang Mampu Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
Misi
- Pendobrak Dan Pendorong Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
- Mennjadi Pemimpin Dan Penggerak Perubahan Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2004-2007
• Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2008-2011
• Sosialisasi Rencana Strategis (KPK Plan)
Sejumlah peraturan per-undang-undang-an yang terkait dengan K P K antara lain:
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
UMUM – KODE ETIK
I. PERNYATAAN ETIKA BISNIS
A. Pernyataan Kebijakan
Contoh :
Untuk menyesuaikan tujuan bisnis, Kami percaya pada Kejujuran, Kegiatan-kegiatan Etika, Integritas dan Keterbukaan menjadi kekuatan bagi kredibilitas dan reputasi demi kelanjutan Kesuksesan. Perusahaan berkomitmen untuk menyesuaikan dan akan terus mengenalkan Prinsip-prinsip dan Nilai dengan Kebudayaan Perusahaan sebagai acuan dalam membangun Hubungan dengan Shareholder, Pelanggan, Pegawai, dan Komunitas.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Kesungguhan dalam Kesepakatan Bisnis;
2. Bertanggung jawab terhadap Pelanggan, Lingkungan dan Masyarakat;
3. Ramah-tamah dengan sesama Manusia;
4. Tidak Berlebihan dalam Kesepakatan Bisnis;
5. Perlakuan yang sama kepada semua pelanggan; dan
6. Semangat dalam membangun Bisnis.
B. Tujuan Pernyataan etika Bisnis
Contoh :
Tujuan dari Pernyataan etika Bisnis adalah :
1. Meningkatkan kepedulian dan memberikan panduan bagi manajemen dan pegawai di perusahaan dalam melakukan kegiatan keseharian dan dalam membuat keputusan bisnis;
2. Memacu kepedulian terhadap isu etika dan aksi perlawanan dalam keseharian aktivitas bisnis dan menjunjung Nilai seperti Kepercayan, Keterbukaan, Kejujuran, dan Akuntabilitas dalam setiap kesepakatan.
3. Mempromosikan dan menjaga Tinggi Standar Etika, patuh pada Undang-Undang, Peraturan, menghormati Kebudayaan lokal dan nasional, Menjamin hal ini diperhatikan dan melekat pada individu-individu pada organisasi;
4. Membangun kerangka kerja bagi perilaku profesional dan bertanggung jawab untuk berprestasi untuk semua individu di perusahaan; dan
5. Menanamkan Kejelasan dan Prinsip-prinsip realistis atau Nilai yang diberikan kepada Manajemen, Pimpinan dan Pegawai dalam memformulasikan dan mengimplementasikan Kode etik, penghargaan klien dan best practices, membuatnya sebagai bagian dari Kebudayaan Organisasi.
C. Ruang Lingkup dan Penerapan
Ruang Lingkup dan Penerapan harus luas ke seluruh perusahaan dan semua bagian pegawai dan harus digunakan pada semua tipe kegiatan di Organisasi.
Contoh :
1. Pernyataan Kode Etik diterapkan pada pendekatan perusahaan dan harapan ketika berhubungan dengan pelanggan, suplier, pegawai, masyarakat dan lingkungan
2. Kode etik perusahaan menjangkau seluruh level manajemen dan pegawai dan pemilik perusahaan dalam area berikut ini:
o Kegiatan bisnis untuk Marketing Produk dan Jasa;
o Kerahasian Informasi atau Kerahasiaan seluruh rahasia dan kepemilikan informasi; dan
o Penggunaan tenologi yang pantas, privasi, dan penyelahgunaan Intelektual Hak Kepemilikan.
II. DASAR KEBIJAKAN ETIKA BISNIS
Contoh :
A. Kebijakan Etika
Kebijakan perusahaan mengikuti dan tunduk pada seluruh Undang-Undang pemerintah, Peraturan yang berhubungan dengan bisnis, baik itu menunjukan atau bagian, menjaga serangkaian Integritas tertinggi selama Undang-Undang mengijinkan. Perusahaan mengharapkan dilakukan dengan standar integritasnya di seluruh Perusahaan dan tidak akan mentoleransi hasil yang diperoleh menggunakan pelanggaran Undang-Undang atau kesepakatan yang tidak cermat.
B. Kebijakan Konflik Kepentingan
Merupakan kebijakan perusahaan dimana pegawai pada semua level diharapkan menjauhi setiap konflik antara kepentingan mereka dengan kepentingan perusahaan yang akan mempengaruhi kenerja perusahaan.
C. Kebijakan Pemberian dan Hiburan
Kebijakan perusahaan mengurangi praktek-praktek Pemberian kepada pegawai kami yang berasal dari rekan bisnis, suplier dan pelanggan. Kebijakan Perusahaan melayani kepentingan bisnis perusahaan dan mengembangkan konstruksi hubungan dengan organisasi dan individu dalam melakukan bisnis atau melakukan bisnis dengan perusahaan.
D. Kebijakan Keamanan
Mwerupakan Kebijakan Perusahaan yang mendukung bisnis dalam bersikap yang melindungi keamanan pegawai, berkaitan dengan operasional, pelanggan dan masyarakat. Perusahaan percaya dengan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk pegawai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dilingkungan kerjanya akan memberikan hasil yang terbaik.
E. Kebijakan Lingkungan
Merupakan Kebijakan Perusahaan untuk menjalankan bisnis dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kebutuhan ekonomi masyarakat dan lingkungan saat beroperasi. Perusahaan harus patuh dengan Peraturan dan Undang-Undang lingkungan dan menggunakan standar tanggung jawab dimana Peraturan dan Undang-Undang tidak ada dan harus peduli, hormat, dan bertanggung jawab untuk lingkungan disekitar pegawai. Perusahaan juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan kelompok industri dalam pembangunan Undang-Undang lingkungan yang effektive dan Peraturan yang mempertimbangkan resiko, biaya, dan keuntungan, termasuk dampak pada energi dan suplai produk.
F. Kebijakan Hubungan Pengguna dan Kualitas Produk
Kepuasan pelanggan adalah keutamaan bagi kesuksesan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berhati-hati dengan tanggung jawabnya kepada pelanggan dan komitmen untuk mempertahankan Integritas produk dan jasa, meyakinkan waktu penerimaannya, dengan harga yang pantas. Perusahaan juga membutuhkan kejujuran dalam mengiklankan produk dan bentuk komunikasi lainnya.
G. Kebijakan Persamaan Kesempatan Pegawai
Merupakan kebijakan perusahaan untuk menyediakan kesempatan yang sama, berdasarkan kesesuaian pekerjaan, ketika perekrutan dan promosi pegawai. Pelecehan seksual, fisik, atau mental pegawai tidak akan dapat ditoleransi.
III. Kepatuhan
Kepatuhan pada Kebijakan Etika perusahaan adalah tanggung jawab seluruh pegawai, begitu juga CEO. Penghargaan dimonitor oleh Supervisor, dibawah bimbingan Manager dan Koordinator perusahaan. Setiap manager mendapatkan rasa hormat mereka dari contoh perilaku, kinerja, keterbukaan dan kompetensi sosial .
Sedikitnya sekali setahun, pegawai harus menandatangani pernyataan bahwa mereka mengerti Kebijakan Etika Perusahaan dan menerima salinannya. Perusahaan berharap semua pegawai dan manajemen bekerja sama dalam menjunjung Keberadaan Etika Perusahaan dan Pegawai perusahaan dan Pegawai yang lainnya harus konfirmasi tertulis bahwa mereka telah menjalankan semua operasional dalam pengawasan seusai dengan Kebijakan. Kejahatan terhadap Kebijakan akan menghasilkan ketidakdisiplinan, meningkat lagi sampai pemecatan pegawai.
IV. LAPORAN & KOMUNIKASI TERBUKA
Contoh :
Pegawai dan Manajemen mendorong untuk bertanya, peduli dan membuat saran yang tepat sesuai dengan kegiatan bisnis perusahaan. Laporan terhadap pelaku kejahatan Undang-Undang, Kebijakan Perusahaan, Prosedur Internal Kontrol atau Pelanggaran kepercayaan harus dilaporkan kepada Manajemen.
Pegawai dapat berdiskusi berbagai persoalan dengan supervisor dan meminta review ke depan, pada supervisor yang ada atau yang lain, jika tidak puas dengan review supervisor sekarang. Review berlanjut ke tingkat Manajemen yang sesuai untuk memecahkan isu yang ada.
Tergantung pada subyek pertanyaan persoalan, peduli atau saran, pegawai secara langsung dari Departemen yang bersangkutan, sebagai contoh, Departemen SDM, Departemen Keamanan, Departemen Kesehatan dan Departemen Lingkungan, Departemen Keuangan dan yang lainnya.
Tidak ada bentuk Balas Jasa akan diberikan menghadapi orang yang melaporkan mengetahui atau Pelaku Kejahatan etika sesuai dengan Prosedur yang dijelaskan diatas, kecuali pegawai yang bersikap mengabaikan kebenaran, akan mendapatkan tindakan.
Setiap orang merespon setiap laporan atau saran diharapkan bijaksana sesuai keadaan dan kerahasiaan, meskipun tidak dapat digunakan, tergantung keadaan sekitar. (Keterbukaan dapat dihasilkan dari Peraturan Penyidikan dan Pengadilan). Pertanyaan tentang aplikasi Kebijakan di kegiatan tertentu dan situasi meningkat, pimpinan, pegawai, diharapkan meminta klarifikasi dan panduan sebagai pertimbangan apakah akan menjadi Kejahatan kebijakan, dan tindakan sesuai kemudian akan diberikan.
PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Prinsip Dasar
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Peranan Negara
1. Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.
2. M engikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules) .
3. Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
5. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
6. Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
7. Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
8. Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
9. Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.
B. Peranan Dunia Usaha
1. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
2. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
3. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.
5. Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.
C. Peranan Masyarakat
1. Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab.
2. Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
3. Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
4. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan.
2. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
3. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
4. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai-nilai perusahaan, sasaran utama dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) .
5. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati .
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
2. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing
2. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
3. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.
ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Nilai-nilai Perusahaan
1. Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
2. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
3. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
1. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) .
2. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
3. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
C. Pedoman Perilaku
Fungsi Pedoman Perilaku
i. Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
ii. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
i. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan;
ii. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya;
iii. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
iv. Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
v. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
vi. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
i. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
ii. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
iii. Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan;
iv. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
i. Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
ii. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
iii. Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
i. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
ii. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
iii. Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
i. Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
ii. Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
PERNYATAAN PENERAPAN PEDOMAN GCG
Prinsip Dasar
Pelaporan penerapan corporate governance merupakan faktor penting untuk diungkapkan oleh setiap perusahaan. Untuk itu, setiap perusahaan harus membuat pernyataan dalam laporan tahunannya tentang pelaksanaan penerapan Pedoman GCG. Dengan demikian, pemangku kepentingan terutama regulator dan investor dapat menilai sejauh mana penerapan Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah dilaksanakan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus membuat pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance berdasarkan Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengungkapan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan perusahaan.
2. Pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance disertai dengan uraian tentang aspek-aspek penting yang telah dilaksanakan. Uraian tersebut dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi ketentuan pelaporan dari otoritas terkait.
3. Dalam hal belum seluruh aspek Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh KNKG dapat dilaksanakan, perusahaan harus mengungkapkan aspek-aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya. Penjelasan tentang aspek yang belum dilaksanakan dimasukkan dalam uraian tentang informasi penting.
4. Informasi penting yang perlu diungkapkan dalam laporan tahunan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
Struktur dan pola kerja Dewan Komisaris, yang antara lain mencakup:
i. Nama anggota Dewan Komisaris dengan menyebutkan statusnya yaitu Komisaris Independen atau Komisaris bukan Independen;
ii. J umlah rapat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, serta jumlah kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris dalam rapat;
iii. M ekanisme dan kriteria penilaian sendiri (self assessment) tentang kinerja masing-masing para anggota Dewan Komisaris;
iv. P enjelasan mengenai Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris yang meliputi: (a) nama anggota dari masing-masing Komite; (b) uraian mengenai fungsi dan mekanisme kerja dari setiap Komite; (c) jumlah rapat yang dilakukan oleh setiap komite serta jumlah kehadiran setiap anggota; dan (d) mekanisme dan kriteria penilaian kinerja Komite.
Struktur dan pola kerja Direksi, yang antara lain mencakup:
i. Nama anggota Direksi dengan jabatan dan fungsinya masing-masing;
ii. P enjelasan ringkas mengenai mekanisme kerja Direksi, termasuk didalamnya mekanisme pengambilan keputusan serta mekanisme pendelegasian wewenang;
iii. J umlah rapat yang dilakukan oleh Direksi, serta jumlah kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat;
iv. M ekanisme dan kriteria penilaian terhadap kinerja para anggota Direksi;
v. P ernyataan mengenai efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal yang meliputi pengendalian risiko serta sistem pengawasan dan audit internal.
Informasi penting lainnya, yang antara lain mencakup:
i. Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan;
ii. Kondisi keuangan perusahaan;
iii. Pemegang saham pengendali;
iv. Kebijakan dan jumlah remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
v. Transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan
vi. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dan berpengaruh pada operasi perusahaan di masa yang akan datang.
PEDOMAN PRAKTIS PELAKSANAAN GCG
Prinsip Dasar
Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan GCG.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
Untuk melaksanakan GCG diperlukan penyusunan Pedoman GCG yang spesifik untuk masing-masing perusahaan. Pedoman tersebut mencakup berbagai kebijakan yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan.;
2. Kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris, dan Pengawasan Internal;
3. Kebijakan untuk memastikan terlaksananya efektifitas fungsi masing-masing organ perusahaan;
4. Kebijakan untuk memastikan akuntabilitas dan efektifitas pengendalian internal dan laporan keuangan;
5. Pedoman perilaku (code of conduct) yang didasarkan pada etika bisnis yang disepakati;
6. Sarana pengungkapan informasi untuk pemangku kepentingan (public disclosure) ;
7. Kebijakan penyempurnaan berbagai peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.
Agar pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, diperlukan proses keikutsertaan semua pihak dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
1. Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen semua organ perusahaan dan semua karyawan dengan dipelopori oleh Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaksanakan GCG;
2. Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan penyempurnaan yang diperlukan;
3. Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG (manual building) ;
4. Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbangun rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas aplikasi dari pedoman GCG dalam aktivitas sehari-hari;
5. Melakukan penilaian baik secara sendiri ( self assessment) maupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan implementasi GCG secara berkesinambungan. Penilaian (assessment) ini sebaiknya dilakukan setiap tahun dan hasil penilaian tersebut dilaporkan kepada pemegang saham pada pelaksanaan RUPS dan kepada publik dalam laporan tahunan.
Sumber : http://www.governance-indonesia.or.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta, 17 Mei 2004
Sosialisasi Rencana Strategis KPKTujuan Sosialisasi:
• KPK mendapatkan tanggapan dan masukan atas rencana kerja dan kode etik KPK yang berupa komentar, kritik, ide baru dan lain-lain
• Terwujudnya partisipasi publik sejak awal
Pendekatan yang dipilih untuk merumuskan Rencana Stratejik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah diawali dengan merumuskan Visi dan Misi KPK yang telah dilakukan oleh kelima Anggota Pimpinan KPK dengan dibantu oleh suatu tim konsultan. Setelah itu, diikuti dengan merumuskan tujuan-tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam waktu empat tahun maupun dalam jangka waktu pendek (satu tahun). Untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah dirumuskan tersebut selanjutnya dirancang strategi-strategi.
Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi
Strategi pembangunan kelembagaan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Penyusunan struktur organisasi
2. Penyusunan kode etik
3. Penyusunan rencana strategis
4. Penyusunan rencana kinerja
5. Penyusunan anggaran
6. Penyusunan prosedur operasi standar
7. Penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia
8. Rekrutmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai
9. Penyusunan sistem manajemen keuangan
10. Penyusunan teknologi informasi pendukung
11. Penyediaan peralatan dan fasilitas
12. Penyusunan mekanisme pengawasan internal
Strategi penindakan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pindana korupsi yang ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan
4. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi
5. Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi
Status saat ini – 17 Mei 2004:
1. Jangka Pendek (Jan-Mei):
1. Tenaga Bantuan Sementara (Polisi: 9, jaksa: 6, BPKP: 18, Setneg: 10, Depkeu: 5, KPKPN: 3, Lain-lain: 10)
2. Memulai penyelidikan: 10 target
3. Diarahkan untuk mencapai hasil yang cepat
2. Periode satu tahun (Jun-Des):
1. Pegawai tetap akan direkrut melalui seleksi dengan cara profesional
2. Jenis & jumlah pegawai tergantung rencana kerja
3. Diarahkan untuk mencapai hasil yang wajar
3. Jangka panjang:
1. Tahun-tahun depan – akan didiskusikan
Status penyediaan alokasi APBN untuk KPK tahun anggaran 2004:
• Belanja Pegawai: 12 M
Keseluruhan anggaran masih belum jelas. Baru disediakan untuk untuk perskot gaji & tunjangan sebesar
• Belanja Barang: 12,5 M
• Belanja Kegaitan: 46 M
• Jumlah keseluruhan belanja pegawai masih belum memiliki kejelasan karena status pegawai KPK dan sistem manajemen SDM yang akan dipakai juga masih belum diatur dengan jelas. Peraturan Pemerintah yang akan mendasari pengaturan tentang sistem manajemen SDM pegawai KPK sedang dipersiapkan oleh Mensesneg, Menpan, BKN dan LAN.
Bantuan yang telah diterima:
• Melalui Partnership:
– Penelitian tingkat gaji, pengembangan kriteria dan modul test pegawai, manual sistem menejemn SDM
– Insfrastruktur sistem informasi – basic
– Konsultan komunikasi publik – jangka pendek
– Konsultasi publik rencana strategis KPK
– Fasilitator penggabungan SDM KPKPN ke KPK
Bantuan yang akan diterima:
• ADB:
– Pengembangan prosedur operasi standar (SOP)
Bantuan yang masih diperlukan:
– Sedang didiskusikan
Visi
Mewujudkan Lembaga Yang Mampu Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
Misi
- Pendobrak Dan Pendorong Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
- Mennjadi Pemimpin Dan Penggerak Perubahan Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2004-2007
• Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2008-2011
• Sosialisasi Rencana Strategis (KPK Plan)
Sejumlah peraturan per-undang-undang-an yang terkait dengan K P K antara lain:
Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
UMUM – KODE ETIK
I. PERNYATAAN ETIKA BISNIS
A. Pernyataan Kebijakan
Contoh :
Untuk menyesuaikan tujuan bisnis, Kami percaya pada Kejujuran, Kegiatan-kegiatan Etika, Integritas dan Keterbukaan menjadi kekuatan bagi kredibilitas dan reputasi demi kelanjutan Kesuksesan. Perusahaan berkomitmen untuk menyesuaikan dan akan terus mengenalkan Prinsip-prinsip dan Nilai dengan Kebudayaan Perusahaan sebagai acuan dalam membangun Hubungan dengan Shareholder, Pelanggan, Pegawai, dan Komunitas.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Kesungguhan dalam Kesepakatan Bisnis;
2. Bertanggung jawab terhadap Pelanggan, Lingkungan dan Masyarakat;
3. Ramah-tamah dengan sesama Manusia;
4. Tidak Berlebihan dalam Kesepakatan Bisnis;
5. Perlakuan yang sama kepada semua pelanggan; dan
6. Semangat dalam membangun Bisnis.
B. Tujuan Pernyataan etika Bisnis
Contoh :
Tujuan dari Pernyataan etika Bisnis adalah :
1. Meningkatkan kepedulian dan memberikan panduan bagi manajemen dan pegawai di perusahaan dalam melakukan kegiatan keseharian dan dalam membuat keputusan bisnis;
2. Memacu kepedulian terhadap isu etika dan aksi perlawanan dalam keseharian aktivitas bisnis dan menjunjung Nilai seperti Kepercayan, Keterbukaan, Kejujuran, dan Akuntabilitas dalam setiap kesepakatan.
3. Mempromosikan dan menjaga Tinggi Standar Etika, patuh pada Undang-Undang, Peraturan, menghormati Kebudayaan lokal dan nasional, Menjamin hal ini diperhatikan dan melekat pada individu-individu pada organisasi;
4. Membangun kerangka kerja bagi perilaku profesional dan bertanggung jawab untuk berprestasi untuk semua individu di perusahaan; dan
5. Menanamkan Kejelasan dan Prinsip-prinsip realistis atau Nilai yang diberikan kepada Manajemen, Pimpinan dan Pegawai dalam memformulasikan dan mengimplementasikan Kode etik, penghargaan klien dan best practices, membuatnya sebagai bagian dari Kebudayaan Organisasi.
C. Ruang Lingkup dan Penerapan
Ruang Lingkup dan Penerapan harus luas ke seluruh perusahaan dan semua bagian pegawai dan harus digunakan pada semua tipe kegiatan di Organisasi.
Contoh :
1. Pernyataan Kode Etik diterapkan pada pendekatan perusahaan dan harapan ketika berhubungan dengan pelanggan, suplier, pegawai, masyarakat dan lingkungan
2. Kode etik perusahaan menjangkau seluruh level manajemen dan pegawai dan pemilik perusahaan dalam area berikut ini:
o Kegiatan bisnis untuk Marketing Produk dan Jasa;
o Kerahasian Informasi atau Kerahasiaan seluruh rahasia dan kepemilikan informasi; dan
o Penggunaan tenologi yang pantas, privasi, dan penyelahgunaan Intelektual Hak Kepemilikan.
II. DASAR KEBIJAKAN ETIKA BISNIS
Contoh :
A. Kebijakan Etika
Kebijakan perusahaan mengikuti dan tunduk pada seluruh Undang-Undang pemerintah, Peraturan yang berhubungan dengan bisnis, baik itu menunjukan atau bagian, menjaga serangkaian Integritas tertinggi selama Undang-Undang mengijinkan. Perusahaan mengharapkan dilakukan dengan standar integritasnya di seluruh Perusahaan dan tidak akan mentoleransi hasil yang diperoleh menggunakan pelanggaran Undang-Undang atau kesepakatan yang tidak cermat.
B. Kebijakan Konflik Kepentingan
Merupakan kebijakan perusahaan dimana pegawai pada semua level diharapkan menjauhi setiap konflik antara kepentingan mereka dengan kepentingan perusahaan yang akan mempengaruhi kenerja perusahaan.
C. Kebijakan Pemberian dan Hiburan
Kebijakan perusahaan mengurangi praktek-praktek Pemberian kepada pegawai kami yang berasal dari rekan bisnis, suplier dan pelanggan. Kebijakan Perusahaan melayani kepentingan bisnis perusahaan dan mengembangkan konstruksi hubungan dengan organisasi dan individu dalam melakukan bisnis atau melakukan bisnis dengan perusahaan.
D. Kebijakan Keamanan
Mwerupakan Kebijakan Perusahaan yang mendukung bisnis dalam bersikap yang melindungi keamanan pegawai, berkaitan dengan operasional, pelanggan dan masyarakat. Perusahaan percaya dengan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk pegawai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dilingkungan kerjanya akan memberikan hasil yang terbaik.
E. Kebijakan Lingkungan
Merupakan Kebijakan Perusahaan untuk menjalankan bisnis dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kebutuhan ekonomi masyarakat dan lingkungan saat beroperasi. Perusahaan harus patuh dengan Peraturan dan Undang-Undang lingkungan dan menggunakan standar tanggung jawab dimana Peraturan dan Undang-Undang tidak ada dan harus peduli, hormat, dan bertanggung jawab untuk lingkungan disekitar pegawai. Perusahaan juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan kelompok industri dalam pembangunan Undang-Undang lingkungan yang effektive dan Peraturan yang mempertimbangkan resiko, biaya, dan keuntungan, termasuk dampak pada energi dan suplai produk.
F. Kebijakan Hubungan Pengguna dan Kualitas Produk
Kepuasan pelanggan adalah keutamaan bagi kesuksesan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berhati-hati dengan tanggung jawabnya kepada pelanggan dan komitmen untuk mempertahankan Integritas produk dan jasa, meyakinkan waktu penerimaannya, dengan harga yang pantas. Perusahaan juga membutuhkan kejujuran dalam mengiklankan produk dan bentuk komunikasi lainnya.
G. Kebijakan Persamaan Kesempatan Pegawai
Merupakan kebijakan perusahaan untuk menyediakan kesempatan yang sama, berdasarkan kesesuaian pekerjaan, ketika perekrutan dan promosi pegawai. Pelecehan seksual, fisik, atau mental pegawai tidak akan dapat ditoleransi.
III. Kepatuhan
Kepatuhan pada Kebijakan Etika perusahaan adalah tanggung jawab seluruh pegawai, begitu juga CEO. Penghargaan dimonitor oleh Supervisor, dibawah bimbingan Manager dan Koordinator perusahaan. Setiap manager mendapatkan rasa hormat mereka dari contoh perilaku, kinerja, keterbukaan dan kompetensi sosial .
Sedikitnya sekali setahun, pegawai harus menandatangani pernyataan bahwa mereka mengerti Kebijakan Etika Perusahaan dan menerima salinannya. Perusahaan berharap semua pegawai dan manajemen bekerja sama dalam menjunjung Keberadaan Etika Perusahaan dan Pegawai perusahaan dan Pegawai yang lainnya harus konfirmasi tertulis bahwa mereka telah menjalankan semua operasional dalam pengawasan seusai dengan Kebijakan. Kejahatan terhadap Kebijakan akan menghasilkan ketidakdisiplinan, meningkat lagi sampai pemecatan pegawai.
IV. LAPORAN & KOMUNIKASI TERBUKA
Contoh :
Pegawai dan Manajemen mendorong untuk bertanya, peduli dan membuat saran yang tepat sesuai dengan kegiatan bisnis perusahaan. Laporan terhadap pelaku kejahatan Undang-Undang, Kebijakan Perusahaan, Prosedur Internal Kontrol atau Pelanggaran kepercayaan harus dilaporkan kepada Manajemen.
Pegawai dapat berdiskusi berbagai persoalan dengan supervisor dan meminta review ke depan, pada supervisor yang ada atau yang lain, jika tidak puas dengan review supervisor sekarang. Review berlanjut ke tingkat Manajemen yang sesuai untuk memecahkan isu yang ada.
Tergantung pada subyek pertanyaan persoalan, peduli atau saran, pegawai secara langsung dari Departemen yang bersangkutan, sebagai contoh, Departemen SDM, Departemen Keamanan, Departemen Kesehatan dan Departemen Lingkungan, Departemen Keuangan dan yang lainnya.
Tidak ada bentuk Balas Jasa akan diberikan menghadapi orang yang melaporkan mengetahui atau Pelaku Kejahatan etika sesuai dengan Prosedur yang dijelaskan diatas, kecuali pegawai yang bersikap mengabaikan kebenaran, akan mendapatkan tindakan.
Setiap orang merespon setiap laporan atau saran diharapkan bijaksana sesuai keadaan dan kerahasiaan, meskipun tidak dapat digunakan, tergantung keadaan sekitar. (Keterbukaan dapat dihasilkan dari Peraturan Penyidikan dan Pengadilan). Pertanyaan tentang aplikasi Kebijakan di kegiatan tertentu dan situasi meningkat, pimpinan, pegawai, diharapkan meminta klarifikasi dan panduan sebagai pertimbangan apakah akan menjadi Kejahatan kebijakan, dan tindakan sesuai kemudian akan diberikan.
PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Prinsip Dasar
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Peranan Negara
1. Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.
2. M engikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules) .
3. Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
5. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
6. Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
7. Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
8. Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
9. Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.
B. Peranan Dunia Usaha
1. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
2. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
3. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.
5. Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.
C. Peranan Masyarakat
1. Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab.
2. Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
3. Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
4. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan.
2. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
3. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
4. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai-nilai perusahaan, sasaran utama dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) .
5. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati .
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
2. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing
2. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
3. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.
ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Nilai-nilai Perusahaan
1. Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
2. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
3. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
1. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) .
2. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
3. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
C. Pedoman Perilaku
Fungsi Pedoman Perilaku
i. Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
ii. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
i. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan;
ii. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya;
iii. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
iv. Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
v. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
vi. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
i. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
ii. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
iii. Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan;
iv. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
i. Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
ii. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
iii. Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
i. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
ii. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
iii. Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
i. Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
ii. Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
PERNYATAAN PENERAPAN PEDOMAN GCG
Prinsip Dasar
Pelaporan penerapan corporate governance merupakan faktor penting untuk diungkapkan oleh setiap perusahaan. Untuk itu, setiap perusahaan harus membuat pernyataan dalam laporan tahunannya tentang pelaksanaan penerapan Pedoman GCG. Dengan demikian, pemangku kepentingan terutama regulator dan investor dapat menilai sejauh mana penerapan Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah dilaksanakan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus membuat pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance berdasarkan Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengungkapan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan perusahaan.
2. Pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance disertai dengan uraian tentang aspek-aspek penting yang telah dilaksanakan. Uraian tersebut dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi ketentuan pelaporan dari otoritas terkait.
3. Dalam hal belum seluruh aspek Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh KNKG dapat dilaksanakan, perusahaan harus mengungkapkan aspek-aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya. Penjelasan tentang aspek yang belum dilaksanakan dimasukkan dalam uraian tentang informasi penting.
4. Informasi penting yang perlu diungkapkan dalam laporan tahunan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
Struktur dan pola kerja Dewan Komisaris, yang antara lain mencakup:
i. Nama anggota Dewan Komisaris dengan menyebutkan statusnya yaitu Komisaris Independen atau Komisaris bukan Independen;
ii. J umlah rapat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, serta jumlah kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris dalam rapat;
iii. M ekanisme dan kriteria penilaian sendiri (self assessment) tentang kinerja masing-masing para anggota Dewan Komisaris;
iv. P enjelasan mengenai Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris yang meliputi: (a) nama anggota dari masing-masing Komite; (b) uraian mengenai fungsi dan mekanisme kerja dari setiap Komite; (c) jumlah rapat yang dilakukan oleh setiap komite serta jumlah kehadiran setiap anggota; dan (d) mekanisme dan kriteria penilaian kinerja Komite.
Struktur dan pola kerja Direksi, yang antara lain mencakup:
i. Nama anggota Direksi dengan jabatan dan fungsinya masing-masing;
ii. P enjelasan ringkas mengenai mekanisme kerja Direksi, termasuk didalamnya mekanisme pengambilan keputusan serta mekanisme pendelegasian wewenang;
iii. J umlah rapat yang dilakukan oleh Direksi, serta jumlah kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat;
iv. M ekanisme dan kriteria penilaian terhadap kinerja para anggota Direksi;
v. P ernyataan mengenai efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal yang meliputi pengendalian risiko serta sistem pengawasan dan audit internal.
Informasi penting lainnya, yang antara lain mencakup:
i. Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan;
ii. Kondisi keuangan perusahaan;
iii. Pemegang saham pengendali;
iv. Kebijakan dan jumlah remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
v. Transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan
vi. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dan berpengaruh pada operasi perusahaan di masa yang akan datang.
PEDOMAN PRAKTIS PELAKSANAAN GCG
Prinsip Dasar
Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan GCG.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
Untuk melaksanakan GCG diperlukan penyusunan Pedoman GCG yang spesifik untuk masing-masing perusahaan. Pedoman tersebut mencakup berbagai kebijakan yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan.;
2. Kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris, dan Pengawasan Internal;
3. Kebijakan untuk memastikan terlaksananya efektifitas fungsi masing-masing organ perusahaan;
4. Kebijakan untuk memastikan akuntabilitas dan efektifitas pengendalian internal dan laporan keuangan;
5. Pedoman perilaku (code of conduct) yang didasarkan pada etika bisnis yang disepakati;
6. Sarana pengungkapan informasi untuk pemangku kepentingan (public disclosure) ;
7. Kebijakan penyempurnaan berbagai peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.
Agar pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, diperlukan proses keikutsertaan semua pihak dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
1. Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen semua organ perusahaan dan semua karyawan dengan dipelopori oleh Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaksanakan GCG;
2. Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan penyempurnaan yang diperlukan;
3. Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG (manual building) ;
4. Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbangun rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas aplikasi dari pedoman GCG dalam aktivitas sehari-hari;
5. Melakukan penilaian baik secara sendiri ( self assessment) maupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan implementasi GCG secara berkesinambungan. Penilaian (assessment) ini sebaiknya dilakukan setiap tahun dan hasil penilaian tersebut dilaporkan kepada pemegang saham pada pelaksanaan RUPS dan kepada publik dalam laporan tahunan.
Sumber : http://www.governance-indonesia.or.id/
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jakarta, 17 Mei 2004
Sosialisasi Rencana Strategis KPKTujuan Sosialisasi:
• KPK mendapatkan tanggapan dan masukan atas rencana kerja dan kode etik KPK yang berupa komentar, kritik, ide baru dan lain-lain
• Terwujudnya partisipasi publik sejak awal
Pendekatan yang dipilih untuk merumuskan Rencana Stratejik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah diawali dengan merumuskan Visi dan Misi KPK yang telah dilakukan oleh kelima Anggota Pimpinan KPK dengan dibantu oleh suatu tim konsultan. Setelah itu, diikuti dengan merumuskan tujuan-tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam waktu empat tahun maupun dalam jangka waktu pendek (satu tahun). Untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah dirumuskan tersebut selanjutnya dirancang strategi-strategi.
Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi
Strategi pembangunan kelembagaan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Penyusunan struktur organisasi
2. Penyusunan kode etik
3. Penyusunan rencana strategis
4. Penyusunan rencana kinerja
5. Penyusunan anggaran
6. Penyusunan prosedur operasi standar
7. Penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia
8. Rekrutmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai
9. Penyusunan sistem manajemen keuangan
10. Penyusunan teknologi informasi pendukung
11. Penyediaan peralatan dan fasilitas
12. Penyusunan mekanisme pengawasan internal
Strategi penindakan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pindana korupsi yang ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan
4. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi
5. Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi
Status saat ini – 17 Mei 2004:
1. Jangka Pendek (Jan-Mei):
1. Tenaga Bantuan Sementara (Polisi: 9, jaksa: 6, BPKP: 18, Setneg: 10, Depkeu: 5, KPKPN: 3, Lain-lain: 10)
2. Memulai penyelidikan: 10 target
3. Diarahkan untuk mencapai hasil yang cepat
2. Periode satu tahun (Jun-Des):
1. Pegawai tetap akan direkrut melalui seleksi dengan cara profesional
2. Jenis & jumlah pegawai tergantung rencana kerja
3. Diarahkan untuk mencapai hasil yang wajar
3. Jangka panjang:
1. Tahun-tahun depan – akan didiskusikan
Status penyediaan alokasi APBN untuk KPK tahun anggaran 2004:
• Belanja Pegawai: 12 M
Keseluruhan anggaran masih belum jelas. Baru disediakan untuk untuk perskot gaji & tunjangan sebesar
• Belanja Barang: 12,5 M
• Belanja Kegaitan: 46 M
• Jumlah keseluruhan belanja pegawai masih belum memiliki kejelasan karena status pegawai KPK dan sistem manajemen SDM yang akan dipakai juga masih belum diatur dengan jelas. Peraturan Pemerintah yang akan mendasari pengaturan tentang sistem manajemen SDM pegawai KPK sedang dipersiapkan oleh Mensesneg, Menpan, BKN dan LAN.
Bantuan yang telah diterima:
• Melalui Partnership:
– Penelitian tingkat gaji, pengembangan kriteria dan modul test pegawai, manual sistem menejemn SDM
– Insfrastruktur sistem informasi – basic
– Konsultan komunikasi publik – jangka pendek
– Konsultasi publik rencana strategis KPK
– Fasilitator penggabungan SDM KPKPN ke KPK
Bantuan yang akan diterima:
• ADB:
– Pengembangan prosedur operasi standar (SOP)
Bantuan yang masih diperlukan:
– Sedang didiskusikan
Langganan:
Komentar (Atom)
