Minggu, 01 November 2009

SEJARAH TATAR SUNDA II

SEJARAH TATAR SUNDA II : Peran Bergeser ke Timur

Dalam abad ke-14 di timur muncul kota baru yang makin mendesak kedudukan Galuh dan Saunggalah, yaitu KAWALI (arti Kuali atau Belanga). Lokasinya strategis karena berada di tengah segitiga Galunggung, Saunggalah dan Galuh. Sejak abad XIV ini Galuh selalu disangkutpautkan dengan Kawali. Dua orang Raja Sunda dipusarakan di WINDURAJA (sekarang bertetangga desa dengan Kawali).
Sebenarnya gejala pemerintahan yang condong ke timur sudah mulai nampak sejak masa pemerintahan PRABU RAGASUCI (1297 – 1303). Ketika naik tahta menggantikan ayahnya (PRABU DARMASIKSA), ia tetap memilih SAUNGGALAH sebagai pusat pemerintahan karena ia sendiri sebelumnya telah lama berkedudukan sebagai raja di timur. Tetapi pada masa pemerintahan puteranya PRABU CITRAGANDA, sekali lagi Pakuan menjadi pusat pemerintahan.
RAGASUCI sebenarnya bukan putera mahkota karena kedudukanya itu dijabat kakaknya RAKEYAN JAYADARMA. Menurut PUSTAKA RAJYARAJYA i BHUMI NUSANTARA parwa II sarga 3, JAYADARMA adalah menantu MAHISA CAMPAKA di Jawa Timur karena ia berjodoh dengan DYAH SINGAMURTI alias DYAH LEMBU TAL. Mereka berputera SANG NARARYA SANGGRAMAWIJAYA atau lebih dikenal dengan nama RADEN WIJAYA (lahir di PAKUAN). Karena Jayadarma wafat dalam usia muda, Lembu Tal tidak bersedia tinggal lebih lama di Pakuan. Akhirnya Wijaya dan ibunya diantarkan ke Jawa Timur. Dalam BABAD TANAH JAWI, Wijaya disebut pula JAKA SUSURUH dari PAJAJARAN yang kemudian menjadi Raja MAJAPAHIT yang pertama. Kematian Jayadarma mengosongkan kedudukan putera mahkota karena Wijaya berada di Jawa Timur.
Prabu Darmasiksa kemudian menunjuk putera Prabu Ragasuci sebagai calon ahli warisnya yang bernama CITRAGANDA. Permaisuri Ragasuci adalah DARA PUSPA (Puteri Kerajaan Melayu) adik DARA KENCANA isteri KERTANEGARA. Citraganda tinggal di Pakuan bersama kakeknya. Ketika Prabu Darmasiksa wafat, untuk sementara ia menjadi raja daerah selama 6 tahun di Pakuan (ketika itu Raja Sunda dijabat ayahnya di Saunggalah). Dari 1303 sampai 1311, Citraganda menjadi Raja Sunda di Pakuan dan ketika wafat ia dipusarakan di Tanjung.
PRABU LINGGA DEWATA (putera Citraganda) mungkin berkedudukan di Kawali. Yang pasti, menantunya PRABU AJIGUNA WISESA (1333 – 1340) sudah berkedudukan di Kawali dan sampai tahun 1482 pusat pemerintahan tetap berada di sana. Bisa disebut bahwa tahun 1333 – 1482 adalah JAMAN KAWALI dalam sejarah pemerintahan di Jawa Barat dan mengenal 5 orang raja.
Lain dengan Galuh, nama Kawali terabadikan dalam dua buah prasasti batu peninggalan PRABU RAJA WASTU yang tersimpan di “ASTANA GEDE” Kawali. Dalam prasasti itu ditegaskan “mangadeg di kuta Kawali” (bertahta di kota Kawali) dan keratonnya disebut SURAWISESA yang dijelaskan sebagai “Dalem sipawindu hurip” (keraton yang memberikan ketenangan hidup).
Prabu Raja Wastu atau NISKALA WASTU KANCANA adalah putera PRABU MAHARAJA LINGGA BUANA yang gugur di medan BUBAT dalam tahun 1357. Ketika terjadi PASUNDAN BUBAT usia Wastu Kancana baru 9 tahun dan ia adalah satu-satunya ahli waris kerajaan yang hidup karena ketiga kakaknya meninggal. Pemerintahan kemudian diwakili oleh pamannya MANGKUBUMI SURADIPATI atau PRABU BUNISORA (ada juga yang menyebut PRABU KUDA LALEAN, dalam BABAD PANJALU disebut PRABU BOROSNGORA. Selain itu ia pun dijuluki BATARA GURU di Jampang karena ia menjadi pertapa dan resi yang ulung). Mangkubumi Suradipati dimakamkan di Geger Omas.
Setelah pemerintahan di jalankan pamannya yang sekaligus juga mertuanya, Wastu Kancana dinobatkan menjadi raja pada tahun 1371 pada usia 23 tahun. Permaisurinya yang pertama adalah LARA SARKATI puteri Lampung. Dari perkawinan ini lahir SANG HALIWUNGAN (setelah dinobatkan menjadi Raja Sunda bergelar PRABU SUSUKTUNGGAL). Permaisuri yang kedua adalah MAYANGSARI puteri sulung Bunisora atau Mangkubumi Suradipati. Dari perkawinan ini lahir NINGRAT KANCANA (setelah menjadi penguasa Galuh bergelar PRABU DEWA NISKALA).
Setelah Wastu Kancana wafat tahun 1475, kerajaan dipecah dua diantara Susuktunggal dan Dewa Niskala dalam kedudukan sederajat. Politik kesatuan wilayah telah membuat jalinan perkawinan antar cucu Wastu Kencana. JAYADEWATA, putera Dewa Niskala, mula-mula memperistri AMBETKASIH (puteri KI GEDENG SINDANGKASIH), kemudian memperistri SUBANGLARANG (puteri KI GEDENG TAPA yang menjadi Raja Singapura). Subanglarang ini keluaran pesantren Pondok QURO di PURA, Karawang. Ia seorang wanita muslim murid SYEKH HASANUDIN yang menganut MAHZAB HANAFI. Pesantren Qura di Karawang didirikan tahun 1416 dalam masa pemerintahan Wastu Kancana. Subanglarang belajar di situ selama 2 tahun. Ia adalah nenek SYARIF HIDAYATULLAH. Kemudian Jayadewata mempersitri KENTRING MANIK MAYANG SUNDA puteri Prabu Susuktunggal. Jadilah antara Raja Sunda dan Raja Raja Galuh yang seayah ini menjadi besan.

Senin, 19 Oktober 2009

ICW

Tentang ICW
Kamis, 17 Juli 2008
Manifesto Gerakan Anti Korupsi ICW
Korupsi lahir di tengah situasi dimana oligharki politik mendominasi dalam pembuatan kebijakan publik di satu sisi dan tiadanya public accountability sebagai mekanisme pertanggungjawaban kekuasaan di sisi yang lain. Kondisi ini diperparah dengan sempitnya ruang partisipasi politik karena tidak adanya peluang dalam sistem politik yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban wakil rakyat di parlemen. Tali mandat antara pemilih dengan wakilnya di parlemen terputus karena para wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilu justru mengabdi pada kepentingan partai politik dan kelompok kepentingan yang menjadi cukong politiknya, daripada menyuarakan kepentingan rakyat.

Realitas oligharki elit politik kian korup karena ditopang oleh struktur sosial paternalistik dan patriarkhis yang melahirkan ketidakberdayaan rakyat dalam mengontrol pemerintahan. Sebaliknya, kesadaran politik rakyat dikontrol oleh tokoh-tokoh yang sebagian besar adalah perpanjangan tangan kekuasaan. Perselingkuhan elit masyarakat dengan penguasa menyebabkan tiadanya peluang bagi rakyat untuk dapat mendesakkan kepentingannya.

Lemahnya kontrol publik memiliki dampak yang sangat luas terutama pada usaha reformasi birokrasi pemerintahan. Korupsi berkembang subur di birokrasi, terutama yang menjadi ujung tombak pelayanan mendasar kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, air minum, dan listrik. Dengan pelayanan yang buruk, publik harus membayar mahal. Kekuasaan politik tidak memiliki prioritas untuk membuat perubahan di birokrasi dan memperbaiki pelayanan kebutuhan dasar yang menjadi hak rakyat. Birokrasi justru menjadi mesin keuangan politik bagi kekuatan oligharki yang berkuasa.

Korupsi kian mencemaskan setelah implementasi Otonomi Daerah. Arah desentralisasi yang membawa semangat keadilan distributif sumber-sumber negara yang selama 32 tahun dikuasai secara otoriter oleh pemerintah pusat kini justru menjadi ajang distribusi korupsi dimana aktor dan areal korupsi kian meluas. Praktek korupsi tidak lagi terorganisir dan terpusat, tetapi sudah terfragmentasi seiring dengan munculnya pusat-pusat kekuasaan baru.

Hukum yang seharusnya memberikan jaminan terwujudnya keadilan dan penegakan aturan juga tak luput dari ganasnya korupsi. Mafia peradilan kian merajalela dan lembaga peradilan tak ubah laksana lembaga lelang perkara yang membuat buncit perut aparat penegak hukum busuk. Rasa keadilan digadaikan oleh praktek suap menyuap. Intervensi politik terhadap proses hukum menyebabkan lembaga peradilan hanya menjadi komoditas politik kekuasaan. Tidak ada kasus korupsi yang benar-benar divonis setimpal dengan perbuatannya. Dengan kekuasaan uang dan perlindungan politik, koruptor dapat menghirup udara bebas tanpa perlu takut dijerat hukum.

Tidak sedikitpun terlihat ada kemauan politik (will) dari pemerintah untuk memberantas praktek mega korupsi. Krisis ekonomi yang dituding banyak pihak merupakan akibat dari praktek korupsi tidak dijadikan pelajaran. Konglomerat akbar yang melakukan kejahatan ekonomi justru diproteksi. Utang bernilai triliunan yang seharusnya mereka bayar dibebankan kepada pemerintah yang memicu hilangnya mekanisme jaring pengaman sosial seperti penghapusan subsidi pendidikan, kesehatan, pupuk dan BBM. Korupsi telah menyebabkan kemiskinan struktural yang kronis.

Korupsi membuat mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang/jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktek suap menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.

Busuknya sektor pemerintah dan sektor swasta karena korupsi hanya melahirkan kemiskinan, kebodohan dan ketidakberdayaan rakyat banyak. Korupsi yang terjadi karena perselingkuhan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi membuat semakin lebarnya jurang kesejahteraan. Karena itulah ICW percaya bahwa pemberantasan korupsi akan berjalan efektif jika ada pelibatan yang luas dari rakyat sebagai korbannya. ICW mengambil posisi untuk bersama-sama rakyat membangun gerakan sosial memberantas korupsi dan berupaya mengimbangi persekongkolan kekuatan birokrasi pemerintah dan bisnis. Dengan demikian reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan sosial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan.

ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.

Visi ICW :
Menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, serta jender.

Misi ICW adalah memberdayakan rakyat dalam:
1. Memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender.
2. Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
Dalam menjalankan misi tersebut, ICW mengambil peran sebagai berikut:
1. Memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian rakyat dibidang hak-hak warganegara dan pelayanan publik.
2. Memfasilitasi penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
3. Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
4. Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
5. Menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
6. Memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.
Posisi ICW :
Berpihak kepada masyarakat yang miskin secara ekonomi, politik dan budaya.
Nilai :
1. Keadilan sosial dan kesetaraan jender.
Setiap laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, memiliki hak dan peluang yang sama di dalam lembaga maupun dalam kaitannya dengan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya lembaga.
2. Demokratis.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam setiap pengambilan keputusan, perilaku dan pikiran, wajib menjunjung nilai demokrasi.
3. Kejujuran.
Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan wajib membeberkan setiap kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kewajibannya serta mengambil langkah-langkah untuk mengatasi benturan kepentingannya yang mungkin timbul.
Prinsip ICW:
1. Integritas
• Setiap individu tidak pernah melakukan kejahatan pidana, politik, ekonomi dan hak asasi manusia.
• Setiap individu tidak pernah membela atau melindungi koruptor.
• Setiap individu tidak boleh menempatkan dirinya di bawah kepentingan finansial atau kewajiban lainnya dari pihak luar, baik individu maupun organisasi yang dapat mempengaruhinya dalam menjalankan tugas-tugas dan misi ICW.
2. Akuntabilitas.
Setiap individu harus bertanggungjawab atas keputusan dan tindakan-tindakannya kepada rakyat dan harus tunduk pada pemeriksaan publik terhadap seluruh aktivitas di ICW.
3. Independen.
• Setiap individu tidak menjadi anggota ataupun pengurus salah satu partai politik.
• Setiap individu bertindak objektif dalam menghadapi pejabat negara ataupun kelompok kepentingan tertentu.
• Setiap individu tidak boleh membuat keputusan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial atau materi bagi dirinya sendiri, keluarga dan konco.
4. Obyektivitas dan kerahasiaan.
• Setiap individu dalam mengambil keputusan dan tindakan harus semata-mata berdasarkan pertimbangan kebenaran dan keadilan.
• Setiap individu wajib merahasiakan para identitas saksi dan pelapor kasus korupsi yang melaporkan kasus korupsi ke ICW.
5. Anti-Diskriminasi.
Dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, hak dan kewajiban di lembaga, setiap individu tidak melakukan diskriminasi baik berdasarkan agama, ras atau golongan.
Dewan Etik
Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, Kemala Chandrakirana, Masdar F. Masudi, Munir, Teten Masduki
Program dan Divisi ICW
• Korupsi Politik
Korupsi merupakan bentuk khusus dari pengaruh politik, yang bisa membahayakan demokrasi. Dalam sistem politik yang tidak demokratis, korupsi politik menjadi tabiat hampir semua politisi. Hal ini dilakukan dalam hubungan yang saling menguntungkan. Politisi secara alamiah akan berusaha untuk mempertahanakan dan memperbesar kekuasaan dan otoritasnya. Politisi dan kelompok-kelompok bisnis sering bekerjasama secara erat untuk memperkuat posisi politiknya. Kekuasaan dan otoritas politik kemudian memberikan peluang dan meningkatkan posisi bisnis, sementara keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut dipergunakan untuk memperluas pengaruh dalam politik. Kondisi demikian memiliki kans yang tinggi akan tetap berlangsung di Indonesia dalam waktu yang demikian lama ke depan.
• Program Monitoring Pelayanan Umum
Permasalahan pengawasan publik selama ini menjadi agenda penting, namun sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari persoalan tersebut. Memberikan cara, strategi, dan penyadaran tentang pengawasan terhadap pelayanan publik sangat relevan. Pelayanan publik masih sarat dengan korupsi.
• Program Monitoring Hukum dan Peradian
Muara dari penyelesaian kasus-kasus korupsi adalah penegakan hukum terhadap koruptor. Namun tanpa adanya niatan untuk penegakan hukum, maka kasus korupsi juga tidak akan pernah selesai. Masih adanya praktek mafia peradilan (judicial corruption), menjadi indikasi bahwa masih perlu adanya pemantauan terhadap jalannya proses peradilan. Serta perlu dipikirkannya strategi pemantauannya.
• Divisi Informasi Publik
Sesuai dengan tujuan berdirinya ICW, untuk memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan jender, informasi publik ikut berperan serta dengan memberikan dukungan data, informasi, serta mengelola laporan-laporan masyarakat yang diterima ICW mengenai korupsi, dan menjadi pusat informasi tentang korupsi di Indonesia. Selain itu, juga untuk memberikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan atau kebijakan. Sebagai pelayan publik, Departemen informasi publik dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi atau kampanye pemberantasan korupsi, juga sebagai sumber dan penampung informasi, khususnya mengenai korupsi di Indonesia yang merugikan masyarakat umum.
• Divisi Fund Raising
Untuk menjalankan program-program ICW agar dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat, maka perlu adanya penggalangan dana dari masyarakat. Untuk itu divisi fund raising melakukan penggalangan dana dari masyarakat.
Pendanaan untuk institusi dan program kegiatan ICW bersumber dari:
1. Sumbangan masyarakat
2. Sponsor
Sumbangan masyarakat diperoleh melalui sumbangan yang dikirimkan langsung ke rekening ICW. Dana yang terkumpul akan dijadikan dana abadi ICW. ICW hanya akan menggunakan bunga bank dari dana abadi tersebut. Setiap tahun seorang auditor independen akan mengaudit keberadaan dan penggunaan dana tersebut dan hasilnya akan diumumkan kepada publik melalui media massa.
Pendanaan melalui sponsor bersumber dari kerja sama ICW dengan lembaga maupun individu dalam program-program yang disepakati. Laporan keuangan akan dilaporkan langsung kepada pemberi dana. Dalam mengelola dana-dana yang bersumber dari masyarakat ataupun sponsor individu dan lembaga, ICW menjunjung tinggi azas transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Pendanaan yang bersumber dari kerja sama ICW dengan individu ataupun lembaga dalam mensponsori kegiatan ICW harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sponsor pendanaan untuk ICW tidak mengganggu independensi tujuan dan misi ICW.
2. Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW tidak melakukan kejahatan ekonomi.
3. Individu ataupun lembaga yang mensponsori ICW menghormati hak asasi manusia dan tidak bias jender.

Sekretariat Indonesia Corruption Watch
Jl. Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan, Indonesia Phone : +62 - 21 - 7901 885, 7994 015 Fax : +62 - 21 - 7994 005 Email: icw@antikorupsi.org



Peraturan
Kamis, 17 Juli 2008
Kami menyediakan naskah peraturan; undang-undang, peraturan pemerintah, inpres yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
------
TAP MPR:
TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
Undang-Undang:
UU 20/2001 Pemberantasan Tidak pidana Korupsi
UU 30/2002 Komisi Anti Korupsi
UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi. Telah diperbaharui menjadi UU No 20 Tahun 2001
UU 11/1980 tentang Antisuap
UU 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang. UU ini telah dirubah menjadi UU No 25 tahun 2003
UU 25/2003 tentang perubahan UU No 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang
UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Bebas dari KKN
UU No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003
UU No 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Masalah pidana
UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (termasuk versi bahasa Inggrisnya)
Peraturan Pemerintah:
PP 71/2000 ttg peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi
Peraturan Pemerintah No.110 tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan DPRD
Penjelasan Peraturan Pemerintah No.110 tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan DPRD
PP No 24 Tahun 2004 tentang Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
PP No 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
PP No 19 Tahun 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
INPRES:
Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
Inpres No. 4 Tahun 1971, Tentang Pengawasn Tertib Administrasi di Lembaga Pemerintah
Inpres No. 9 Tahun 1977, Tentan Operasi Tertib
Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Inpres No 1 Tahun 1971, tentang koordinasi pemberantasan uang palsu
KEPPRES:
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 Tentang Timtastipikor
Keppres No. 12 Tahun 1970 tentang "Komisi 4"
Keppres No 80 Tahun 2003, tentang pedoman pengadaan barang jasa di instansi pemerintah
Keppres No 16 Tahun 2004, tentang perubahan keppres 80/2003 tentang pedoman pengadaan barang jasa di instansi pemerintah
Keppres No. 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERATURAN PRESIDEN
Perpres No. 13 tahun 2007 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Militancies Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Perpres No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
SURAT EDARAN:
Surat edaran Jaksa Agung tentang percepatan penanganan kasus korupsi tahun 2004
Surat edaran Dirtipikor Mabes Polri, tentang pengutamaan penanganana kasus korupsi
Surat Keputusan Jaksa Agung tentang Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Tahun 2000
Keputusan Bersama KPK-Kejaksaan Agung dalam Kerjasama Pemberantasan korupsi
PERDA:
Perda Kabupaten Solok No 5 Tahun 2004 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan
---------
Konvensi Internasional
United Nations Conventions Agains Corruption
---------
Rancangan Undang-Undang/Draft
RUU Layanan Publik
RUU Rahasia Negara
Rancangan Inpres Pemberdayaan Instansi Terkait Dalam Sistem Penanganan Laporan Korupsi
Draft UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik versi DPR
Draft UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik versi Koalisi LSM
-----------
Naskah uji material UU Korupsi yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
----------

perkara No. 003/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dengan pemohon Dawud Djatmijko
------------

Perkara No. 10/PUU-IV/2006 yang menguji UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pemohon MHI dengan putusan tidak dapat diterima
-------------------
Putusan Judicial Review MA Terhadap PP No.19 Tahun 2000 tentang TGPTPK Tahun 2001
-----------

Putusan Judicial Review MA Terhadap PP No.19 Tahun 2000 tentang TGPTPK

KPK

KPK

Visi
Mewujudkan Lembaga Yang Mampu Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
Misi
- Pendobrak Dan Pendorong Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi
- Mennjadi Pemimpin Dan Penggerak Perubahan Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Korupsi



Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selengkapnya mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di lihat di Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




• Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2004-2007
• Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2008-2011
• Sosialisasi Rencana Strategis (KPK Plan)
Sejumlah peraturan per-undang-undang-an yang terkait dengan K P K antara lain:
 Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK


UMUM – KODE ETIK
I. PERNYATAAN ETIKA BISNIS
A. Pernyataan Kebijakan
Contoh :
Untuk menyesuaikan tujuan bisnis, Kami percaya pada Kejujuran, Kegiatan-kegiatan Etika, Integritas dan Keterbukaan menjadi kekuatan bagi kredibilitas dan reputasi demi kelanjutan Kesuksesan. Perusahaan berkomitmen untuk menyesuaikan dan akan terus mengenalkan Prinsip-prinsip dan Nilai dengan Kebudayaan Perusahaan sebagai acuan dalam membangun Hubungan dengan Shareholder, Pelanggan, Pegawai, dan Komunitas.
Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1. Kesungguhan dalam Kesepakatan Bisnis;
2. Bertanggung jawab terhadap Pelanggan, Lingkungan dan Masyarakat;
3. Ramah-tamah dengan sesama Manusia;
4. Tidak Berlebihan dalam Kesepakatan Bisnis;
5. Perlakuan yang sama kepada semua pelanggan; dan
6. Semangat dalam membangun Bisnis.
B. Tujuan Pernyataan etika Bisnis
Contoh :
Tujuan dari Pernyataan etika Bisnis adalah :
1. Meningkatkan kepedulian dan memberikan panduan bagi manajemen dan pegawai di perusahaan dalam melakukan kegiatan keseharian dan dalam membuat keputusan bisnis;
2. Memacu kepedulian terhadap isu etika dan aksi perlawanan dalam keseharian aktivitas bisnis dan menjunjung Nilai seperti Kepercayan, Keterbukaan, Kejujuran, dan Akuntabilitas dalam setiap kesepakatan.
3. Mempromosikan dan menjaga Tinggi Standar Etika, patuh pada Undang-Undang, Peraturan, menghormati Kebudayaan lokal dan nasional, Menjamin hal ini diperhatikan dan melekat pada individu-individu pada organisasi;
4. Membangun kerangka kerja bagi perilaku profesional dan bertanggung jawab untuk berprestasi untuk semua individu di perusahaan; dan
5. Menanamkan Kejelasan dan Prinsip-prinsip realistis atau Nilai yang diberikan kepada Manajemen, Pimpinan dan Pegawai dalam memformulasikan dan mengimplementasikan Kode etik, penghargaan klien dan best practices, membuatnya sebagai bagian dari Kebudayaan Organisasi.
C. Ruang Lingkup dan Penerapan
Ruang Lingkup dan Penerapan harus luas ke seluruh perusahaan dan semua bagian pegawai dan harus digunakan pada semua tipe kegiatan di Organisasi.
Contoh :
1. Pernyataan Kode Etik diterapkan pada pendekatan perusahaan dan harapan ketika berhubungan dengan pelanggan, suplier, pegawai, masyarakat dan lingkungan
2. Kode etik perusahaan menjangkau seluruh level manajemen dan pegawai dan pemilik perusahaan dalam area berikut ini:
o Kegiatan bisnis untuk Marketing Produk dan Jasa;
o Kerahasian Informasi atau Kerahasiaan seluruh rahasia dan kepemilikan informasi; dan
o Penggunaan tenologi yang pantas, privasi, dan penyelahgunaan Intelektual Hak Kepemilikan.
II. DASAR KEBIJAKAN ETIKA BISNIS
Contoh :
A. Kebijakan Etika
Kebijakan perusahaan mengikuti dan tunduk pada seluruh Undang-Undang pemerintah, Peraturan yang berhubungan dengan bisnis, baik itu menunjukan atau bagian, menjaga serangkaian Integritas tertinggi selama Undang-Undang mengijinkan. Perusahaan mengharapkan dilakukan dengan standar integritasnya di seluruh Perusahaan dan tidak akan mentoleransi hasil yang diperoleh menggunakan pelanggaran Undang-Undang atau kesepakatan yang tidak cermat.
B. Kebijakan Konflik Kepentingan
Merupakan kebijakan perusahaan dimana pegawai pada semua level diharapkan menjauhi setiap konflik antara kepentingan mereka dengan kepentingan perusahaan yang akan mempengaruhi kenerja perusahaan.
C. Kebijakan Pemberian dan Hiburan
Kebijakan perusahaan mengurangi praktek-praktek Pemberian kepada pegawai kami yang berasal dari rekan bisnis, suplier dan pelanggan. Kebijakan Perusahaan melayani kepentingan bisnis perusahaan dan mengembangkan konstruksi hubungan dengan organisasi dan individu dalam melakukan bisnis atau melakukan bisnis dengan perusahaan.
D. Kebijakan Keamanan
Mwerupakan Kebijakan Perusahaan yang mendukung bisnis dalam bersikap yang melindungi keamanan pegawai, berkaitan dengan operasional, pelanggan dan masyarakat. Perusahaan percaya dengan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk pegawai dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya dilingkungan kerjanya akan memberikan hasil yang terbaik.
E. Kebijakan Lingkungan
Merupakan Kebijakan Perusahaan untuk menjalankan bisnis dalam bersikap yang sesuai dengan keseimbangan kebutuhan ekonomi masyarakat dan lingkungan saat beroperasi. Perusahaan harus patuh dengan Peraturan dan Undang-Undang lingkungan dan menggunakan standar tanggung jawab dimana Peraturan dan Undang-Undang tidak ada dan harus peduli, hormat, dan bertanggung jawab untuk lingkungan disekitar pegawai. Perusahaan juga akan berkolaborasi dengan pemerintah dan kelompok industri dalam pembangunan Undang-Undang lingkungan yang effektive dan Peraturan yang mempertimbangkan resiko, biaya, dan keuntungan, termasuk dampak pada energi dan suplai produk.
F. Kebijakan Hubungan Pengguna dan Kualitas Produk
Kepuasan pelanggan adalah keutamaan bagi kesuksesan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan berhati-hati dengan tanggung jawabnya kepada pelanggan dan komitmen untuk mempertahankan Integritas produk dan jasa, meyakinkan waktu penerimaannya, dengan harga yang pantas. Perusahaan juga membutuhkan kejujuran dalam mengiklankan produk dan bentuk komunikasi lainnya.
G. Kebijakan Persamaan Kesempatan Pegawai
Merupakan kebijakan perusahaan untuk menyediakan kesempatan yang sama, berdasarkan kesesuaian pekerjaan, ketika perekrutan dan promosi pegawai. Pelecehan seksual, fisik, atau mental pegawai tidak akan dapat ditoleransi.
III. Kepatuhan
Kepatuhan pada Kebijakan Etika perusahaan adalah tanggung jawab seluruh pegawai, begitu juga CEO. Penghargaan dimonitor oleh Supervisor, dibawah bimbingan Manager dan Koordinator perusahaan. Setiap manager mendapatkan rasa hormat mereka dari contoh perilaku, kinerja, keterbukaan dan kompetensi sosial .
Sedikitnya sekali setahun, pegawai harus menandatangani pernyataan bahwa mereka mengerti Kebijakan Etika Perusahaan dan menerima salinannya. Perusahaan berharap semua pegawai dan manajemen bekerja sama dalam menjunjung Keberadaan Etika Perusahaan dan Pegawai perusahaan dan Pegawai yang lainnya harus konfirmasi tertulis bahwa mereka telah menjalankan semua operasional dalam pengawasan seusai dengan Kebijakan. Kejahatan terhadap Kebijakan akan menghasilkan ketidakdisiplinan, meningkat lagi sampai pemecatan pegawai.
IV. LAPORAN & KOMUNIKASI TERBUKA
Contoh :
Pegawai dan Manajemen mendorong untuk bertanya, peduli dan membuat saran yang tepat sesuai dengan kegiatan bisnis perusahaan. Laporan terhadap pelaku kejahatan Undang-Undang, Kebijakan Perusahaan, Prosedur Internal Kontrol atau Pelanggaran kepercayaan harus dilaporkan kepada Manajemen.
Pegawai dapat berdiskusi berbagai persoalan dengan supervisor dan meminta review ke depan, pada supervisor yang ada atau yang lain, jika tidak puas dengan review supervisor sekarang. Review berlanjut ke tingkat Manajemen yang sesuai untuk memecahkan isu yang ada.
Tergantung pada subyek pertanyaan persoalan, peduli atau saran, pegawai secara langsung dari Departemen yang bersangkutan, sebagai contoh, Departemen SDM, Departemen Keamanan, Departemen Kesehatan dan Departemen Lingkungan, Departemen Keuangan dan yang lainnya.
Tidak ada bentuk Balas Jasa akan diberikan menghadapi orang yang melaporkan mengetahui atau Pelaku Kejahatan etika sesuai dengan Prosedur yang dijelaskan diatas, kecuali pegawai yang bersikap mengabaikan kebenaran, akan mendapatkan tindakan.
Setiap orang merespon setiap laporan atau saran diharapkan bijaksana sesuai keadaan dan kerahasiaan, meskipun tidak dapat digunakan, tergantung keadaan sekitar. (Keterbukaan dapat dihasilkan dari Peraturan Penyidikan dan Pengadilan). Pertanyaan tentang aplikasi Kebijakan di kegiatan tertentu dan situasi meningkat, pimpinan, pegawai, diharapkan meminta klarifikasi dan panduan sebagai pertimbangan apakah akan menjadi Kejahatan kebijakan, dan tindakan sesuai kemudian akan diberikan.
PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Prinsip Dasar
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Peranan Negara
1. Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.
2. M engikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules) .
3. Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
5. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
6. Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
7. Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
8. Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
9. Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.
B. Peranan Dunia Usaha
1. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
2. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
3. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.
5. Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.
C. Peranan Masyarakat
1. Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab.
2. Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
3. Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.

A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
4. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain . Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan.
2. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
3. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
4. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai-nilai perusahaan, sasaran utama dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system) .
5. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati .
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
2. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
Kesetaraan dan Kewajaran ( Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing
2. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
3. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.
ETIKA BISNIS & PEDOMAN PERILAKU
Prinsip Dasar
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, pelaksanaan GCG perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
A. Nilai-nilai Perusahaan
1. Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan.
2. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan.
3. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
B. Etika Bisnis
1. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) .
2. Penerapan nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis secara berkesinambungan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
3. Setiap perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati bersama dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
C. Pedoman Perilaku
Fungsi Pedoman Perilaku
i. Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan;
ii. Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
i. Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan;
ii. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya;
iii. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain;
iv. Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta;
v. Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
vi. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
i. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
ii. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan;
iii. Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan;
iv. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
i. Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
ii. Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan;
iii. Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
i. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
ii. Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
iii. Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
i. Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu;
ii. Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
PERNYATAAN PENERAPAN PEDOMAN GCG
Prinsip Dasar
Pelaporan penerapan corporate governance merupakan faktor penting untuk diungkapkan oleh setiap perusahaan. Untuk itu, setiap perusahaan harus membuat pernyataan dalam laporan tahunannya tentang pelaksanaan penerapan Pedoman GCG. Dengan demikian, pemangku kepentingan terutama regulator dan investor dapat menilai sejauh mana penerapan Pedoman GCG pada perusahaan tersebut telah dilaksanakan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus membuat pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance berdasarkan Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Pengungkapan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan perusahaan.
2. Pernyataan tentang pelaksanaan corporate governance disertai dengan uraian tentang aspek-aspek penting yang telah dilaksanakan. Uraian tersebut dapat sekaligus digunakan untuk memenuhi ketentuan pelaporan dari otoritas terkait.
3. Dalam hal belum seluruh aspek Pedoman GCG yang dikeluarkan oleh KNKG dapat dilaksanakan, perusahaan harus mengungkapkan aspek-aspek yang belum dilaksanakan tersebut beserta alasannya. Penjelasan tentang aspek yang belum dilaksanakan dimasukkan dalam uraian tentang informasi penting.
4. Informasi penting yang perlu diungkapkan dalam laporan tahunan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
Struktur dan pola kerja Dewan Komisaris, yang antara lain mencakup:
i. Nama anggota Dewan Komisaris dengan menyebutkan statusnya yaitu Komisaris Independen atau Komisaris bukan Independen;
ii. J umlah rapat yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, serta jumlah kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris dalam rapat;
iii. M ekanisme dan kriteria penilaian sendiri (self assessment) tentang kinerja masing-masing para anggota Dewan Komisaris;
iv. P enjelasan mengenai Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris yang meliputi: (a) nama anggota dari masing-masing Komite; (b) uraian mengenai fungsi dan mekanisme kerja dari setiap Komite; (c) jumlah rapat yang dilakukan oleh setiap komite serta jumlah kehadiran setiap anggota; dan (d) mekanisme dan kriteria penilaian kinerja Komite.
Struktur dan pola kerja Direksi, yang antara lain mencakup:
i. Nama anggota Direksi dengan jabatan dan fungsinya masing-masing;
ii. P enjelasan ringkas mengenai mekanisme kerja Direksi, termasuk didalamnya mekanisme pengambilan keputusan serta mekanisme pendelegasian wewenang;
iii. J umlah rapat yang dilakukan oleh Direksi, serta jumlah kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat;
iv. M ekanisme dan kriteria penilaian terhadap kinerja para anggota Direksi;
v. P ernyataan mengenai efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal yang meliputi pengendalian risiko serta sistem pengawasan dan audit internal.
Informasi penting lainnya, yang antara lain mencakup:
i. Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan;
ii. Kondisi keuangan perusahaan;
iii. Pemegang saham pengendali;
iv. Kebijakan dan jumlah remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi;
v. Transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan
vi. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dan berpengaruh pada operasi perusahaan di masa yang akan datang.
PEDOMAN PRAKTIS PELAKSANAAN GCG
Prinsip Dasar
Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan GCG.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
Untuk melaksanakan GCG diperlukan penyusunan Pedoman GCG yang spesifik untuk masing-masing perusahaan. Pedoman tersebut mencakup berbagai kebijakan yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Visi, misi dan nilai-nilai perusahaan.;
2. Kedudukan dan fungsi RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris, dan Pengawasan Internal;
3. Kebijakan untuk memastikan terlaksananya efektifitas fungsi masing-masing organ perusahaan;
4. Kebijakan untuk memastikan akuntabilitas dan efektifitas pengendalian internal dan laporan keuangan;
5. Pedoman perilaku (code of conduct) yang didasarkan pada etika bisnis yang disepakati;
6. Sarana pengungkapan informasi untuk pemangku kepentingan (public disclosure) ;
7. Kebijakan penyempurnaan berbagai peraturan perusahaan dalam rangka memenuhi prinsip GCG.
Agar pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif, diperlukan proses keikutsertaan semua pihak dalam perusahaan. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
1. Membangun pemahaman, kepedulian dan komitmen semua organ perusahaan dan semua karyawan dengan dipelopori oleh Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaksanakan GCG;
2. Melakukan kajian terhadap kondisi perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG dan tindakan penyempurnaan yang diperlukan;
3. Menyusun program dan pedoman pelaksanaan GCG (manual building) ;
4. Melakukan internalisasi pelaksanaan GCG sehingga terbangun rasa memiliki dari semua pihak dalam perusahaan, serta pemahaman atas aplikasi dari pedoman GCG dalam aktivitas sehari-hari;
5. Melakukan penilaian baik secara sendiri ( self assessment) maupun dengan menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan implementasi GCG secara berkesinambungan. Penilaian (assessment) ini sebaiknya dilakukan setiap tahun dan hasil penilaian tersebut dilaporkan kepada pemegang saham pada pelaksanaan RUPS dan kepada publik dalam laporan tahunan.
Sumber : http://www.governance-indonesia.or.id/



Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, 17 Mei 2004


Sosialisasi Rencana Strategis KPKTujuan Sosialisasi:
• KPK mendapatkan tanggapan dan masukan atas rencana kerja dan kode etik KPK yang berupa komentar, kritik, ide baru dan lain-lain
• Terwujudnya partisipasi publik sejak awal
Pendekatan yang dipilih untuk merumuskan Rencana Stratejik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah diawali dengan merumuskan Visi dan Misi KPK yang telah dilakukan oleh kelima Anggota Pimpinan KPK dengan dibantu oleh suatu tim konsultan. Setelah itu, diikuti dengan merumuskan tujuan-tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam waktu empat tahun maupun dalam jangka waktu pendek (satu tahun). Untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah dirumuskan tersebut selanjutnya dirancang strategi-strategi.
Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi
Strategi pembangunan kelembagaan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Penyusunan struktur organisasi
2. Penyusunan kode etik
3. Penyusunan rencana strategis
4. Penyusunan rencana kinerja
5. Penyusunan anggaran
6. Penyusunan prosedur operasi standar
7. Penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia
8. Rekrutmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai
9. Penyusunan sistem manajemen keuangan
10. Penyusunan teknologi informasi pendukung
11. Penyediaan peralatan dan fasilitas
12. Penyusunan mekanisme pengawasan internal
Strategi penindakan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pindana korupsi yang ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan
4. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi
5. Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi


Status saat ini – 17 Mei 2004:
1. Jangka Pendek (Jan-Mei):
1. Tenaga Bantuan Sementara (Polisi: 9, jaksa: 6, BPKP: 18, Setneg: 10, Depkeu: 5, KPKPN: 3, Lain-lain: 10)
2. Memulai penyelidikan: 10 target
3. Diarahkan untuk mencapai hasil yang cepat
2. Periode satu tahun (Jun-Des):
1. Pegawai tetap akan direkrut melalui seleksi dengan cara profesional
2. Jenis & jumlah pegawai tergantung rencana kerja
3. Diarahkan untuk mencapai hasil yang wajar
3. Jangka panjang:
1. Tahun-tahun depan – akan didiskusikan
Status penyediaan alokasi APBN untuk KPK tahun anggaran 2004:
• Belanja Pegawai: 12 M
Keseluruhan anggaran masih belum jelas. Baru disediakan untuk untuk perskot gaji & tunjangan sebesar
• Belanja Barang: 12,5 M
• Belanja Kegaitan: 46 M
• Jumlah keseluruhan belanja pegawai masih belum memiliki kejelasan karena status pegawai KPK dan sistem manajemen SDM yang akan dipakai juga masih belum diatur dengan jelas. Peraturan Pemerintah yang akan mendasari pengaturan tentang sistem manajemen SDM pegawai KPK sedang dipersiapkan oleh Mensesneg, Menpan, BKN dan LAN.
Bantuan yang telah diterima:
• Melalui Partnership:
– Penelitian tingkat gaji, pengembangan kriteria dan modul test pegawai, manual sistem menejemn SDM
– Insfrastruktur sistem informasi – basic
– Konsultan komunikasi publik – jangka pendek
– Konsultasi publik rencana strategis KPK
– Fasilitator penggabungan SDM KPKPN ke KPK
Bantuan yang akan diterima:
• ADB:
– Pengembangan prosedur operasi standar (SOP)
Bantuan yang masih diperlukan:
– Sedang didiskusikan

Kamis, 11 Juni 2009

DEKLERASI PEMILU DAMAI YANG JAUHDARI MEMADAI

DEKLERASI PEMILU DAMAI YANG JAUHDARI MEMADAI


Deklerasi atas nama"DAMAI" yang baru saja terselenggara di gedung Bidakara ,kembali mempertontonkan bagaimana sengitnya pertarungan yag bakal kita saksikanbeberapa hari ke depan.Wajah tegang dan langkajkaku para Capres-cawapres mengalun menapaki lantai gedung bidakara,Acara yang dipersiapkan terkesan jauh dari rekayasa namun dengan hasil atiklimaks. Acara ti,bang badan para peerta pilpres terkesan kaku,tegang sesedikit diselingi teriakan para pendukung. Penampilan pertama yang tampak cukup anyak ,emyita sebagian besar waktu membuat ketua KPU melongok jam tangannya.Pidato pembukaan oleh ketua KPU yampak seperti pidato kenduri,seperti pidato layakknya di sebuah pesta perkawinan. Tepuk tangan peserta tampak sungkan,masing-masing merasa was-was,karena kemungkinan akanada acara yang bleh jadi memancing libido pertengkaran baru. Mega wati yang urung berjabatan tangan dengan mantan anak buahnya (sby),memamng momen yang benar-benar di tunggu,seperti momen gerhana matahari. Megawati yangdidampingi Prabowo subianto,berpidato dengan nada-nada protes dan sekaligus warning yang cukup kental,ditambah lagi dengan pembacaan puisi yang di awali oleh gurauan cukup mampu memcairkankeadan yang tampak kaku telah di lewati dengan selamat.

SBY berpidato tidak seperti biasanya,tampak mengatur kata-kata agar tidk memancing kekeruhan baru,ajakan normatif.Begitupun Budiono tampak melalukan melakukannya dengan baik.Sapan SBY terhadap Megawati semakin mempertebal akan adanya suatu hubungan yang akan cair antara mereka,namun apa dya ,semuanya lewat di tlan keramaiaan.

Jk dan Wiranto tampak lebih rileks dn mencoba menguassai keadaan dn mencobapula mencaikan keadaan yang terlanjur beku,tapi gagal,JK-Win lebih memilih mempertegas logan "lebih cepat lebih baik"....Acara malam itu lebih tepat di beri judul ACARA TIMBANG BADAN...........

oleh:
MAX UMBU

Jumat, 05 Juni 2009

Mengapa tidak

JALAN DENGAN KEPALA DAN BERLARILAH DENGAN HATI…,HATI (by Max Umbu)

MUDA belum tentu MUDAH,TUA belum tentu TAU namun jauh lebih penting mudah karna TAU. (by Max Umbu)



Saran-saran kecil adalah kisi-kisi dalam sarang-sarang besar yang di dalamnya bersarang ide-ide besar bagi sasaran-sasaran besar. (by Max Umbu)



Bila saja tujuan tak tercapai, tujuan bukan target perubahan namun perubahan cara-cara adalah mencapai tujuan dengan cara lain. (by Max Umbu)



Makna kesempurnaan sejati, sejatinya bagaimana cara memandang kesempurnaan itu. (by Max Umbu)



Sasaran yang tak tercapai terkadang gagal bukan karna terlalu besar. (by Max Umbu)



Kata-katamu adalah doamu, nafasmu adalah doamu, doa-doamu adalah nafas bagi kata-katamu. (by Max Umbu)



Dunia menuntut keseimbangan antara mangsa dan pemangsa.

Bila tak ada cara lagi bagimu untuk dapat hidup dengan bangga maka carilah cara-cara untunk dapan mati dengan cara bangga.

Bertidak tanpa penyesalan adalah bakat langka yang tak lagi langka.

Anda angkat tangan maka Tuhan mu turun akan tangan. (by Max Umbu)



Kebaikan takan pernah di tuai dari kemunafikan. (by Max Umbu)



Kemunafikan adalah nafas dari kebiadaban. (by Max Umbu)



Dimana bumi di pijak disitu jangan langit di jinjinng. (by Max Umbu)



Hati adalah tiang bagi keadaan mu dan hati-hati dari keberadaanmu. (by Max Umbu)



Temukanlah kesalahanmu di tengah kesalehanmu, dan dapatkan kesalehan mu di tengah kesalahanmu. (by Max Umbu)



Percaya setengah dari iman dan yakin doa satu-satunya bagi kepercayaan. (by Max Umbu)


Iman adalah imam bagi hati yang terlanjur imun. (by Max Umbu)




Tilas tak bertapak,tulus tak ber alas adalah semu(by Max Umbu)



Upaya dasar supaya sadar ibarat radar bagi kesabaran sejati. (by Max Umbu)



Dipuncak gunung kritis ,di lembahnya masih tumbuh pohon pengharapan

Doa adalah jarak terdekat menuju Tuhan(by Max Umbu)



Sikap terpuji adalah sikap ter uji bagai Dupa untuk kemampuan bersikap, sedangkan Sikap tercela adalah Duka bagi celah-celah terbaik. (by Max Umbu)




Solusi adalah selisih terbaik dari selusin selisih yang takkan pernah terslisihkan. (by Max Umbu)



Dasar,Sadar,sabar adalah mahkota bagi kerabat-kerabat manusia yang nyaris punah . (by Max Umbu)



Generasi manusia BERMENTAL BOLONG hanya akan merlahirkan IDE-IDE KUMAL bagai KALONG terbang di SIANG BOLONG. (by Max Umbu)



Manusia bermental bolong adalah tumbal bagi peradaban yang belum selesai. (by Max Umbu)



Politisi bermoral KUSAM adalah sampah di akhir peradaban(by Max Umbu)




Pemilu HANYA AKAN MELAHIRKAN MANUSIA SETENGAH JADI bagai BERUK dan BEKANTAN rindu berat bercinta dengan kemanusiaan. (by Max Umbu)



RAJA WALI DICIPTAKAN BUKAN UNTUK MENANGKAP LALAT.

Demokrasi tak pantas di bingkai dengan bangkai kata-kata. (by Max Umbu)



Kata-katamu di penghujung nafas mu akan ((berkumpul) menguburkanmu (kakat-katamu adalah doa mu, kata-katamu adalah kuburanmu) (by Max Umbu)



Kata-kata yang anda lempar sepanjang hidup,sedalam hidup,sejauh hidup dan seluas hidup akan jatuh tertumpuk di penghabisan nafasmu ,dan kakat-kata mu akan menjadi kuburan bagi kemuliaanmu. (by Max Umbu)



Perang kata-kata adalah perangkat bagi perangkap demokrasi. (by Max Umbu)




Dari pada me ngali lbh baik mengeluh karena sulitnya membagi kelebihan(by Max Umbu)



Mengalah adalah ucapan selamat datang atas kemenangan di episode terakhir nantinya. (by Max Umbu)



Apa bedanya sakit gigi dan sakit jiwa?.Yang pertama sadar dan yang kedua orang lain yang menyadarkan. (by Max Umbu)

SANDI OPERASI DAN SIMBOL IPOLEKSOSBUDHANKAM NEOLIB

SANDI OPERASI RAHASIA YANG SEDANG MENGUASAI DUNIA POLITIK, EKONOMI,SOSIAL,BUDAYA,HANKAN-HAM,dll
(SANDI OPERASI PARA NEOLIB)


anggal 1 Mei 1776 ,tahun berdirinya organisasi,dengan nama ILLUMINATI yang berarti PEMEGANG CAHAYA. Yang dimaksud dengan pemegang cahaya itu adalah LUCIFER/Sang Iblis dan opretaor lapangannya kelompok The Luciferians Conspiration.

Organisasi ini bermaksud membawa seluruh dunia kedalam suatu tujuan :
; CAHAYA PENERANG.
Pendiri : Adam Weishaupt di Bavaria. Bekerjasama dengan Freemansory yang bergerak di bidang Agama,politik dan revolusi sos. Awalnya ornaisasi ini berdiri atas perintah Meyer Amscheel Rothschilds(1744-1812),ia seorang Bangsawan Yahudi. Tjuan mula-mula :mendirikan Protokol Zion (Zionisme).-persatukan bangsa Israel yang telah tercerai berai. Keluarga Rothschlids adalah keluarga terhormat,keturunanya pada abad ke -10 menduduki jabatan penting di berbagai perusahaan Konglomerat terutama di bidang PERBANKAN di Eropa dan Amerika.Keluarga ini pula menguasasi hamper sebagian besar bank di dunia dan salah satu anggotanya adalah : PENDIRI PBB (perserikatan Bangsa-Bangsa). Gedung DINASTI tersebut pada saat ini dipakai sebagai kantor pusat PEMERINTAHAN EROPA SERIKAT di Brussel (Belgia). Saat ini KELUARGA dinasti Rosts yang tergabung juga dalam gerakan ILLUMINAN menguasai menguasai hampir semua jaringan masmedia (Ini?);CBS,News week,Times,Life dan di Amerika kelompok ini bergerak dengan nama CFR (COUNCIL AND FOREIGN RELATION), FDR (FEDERAL RESERVE) yang bekerjasama dengan ROCKEFELLER di Amerika dalam mengendalikan KEUANGAN NEGARA. Gedung Rockefeller di Dalas (USA) terkenal dengan nama 666 BUILDING.
Kelompok ILLUMINATI ini mempunyai LAMBANG “…….ALL SEEING EYE…” (lambang setan yang menggunakan PIRAMIDA yang pada PUNCAKNYA PIRAMIDA tersebut terdapat SEGITIGA dengan MATA DEWI IRIS (dewi Mesir) yang identik dengan “SETAN”.
PENGERTIAN LAMBANG PADA DOLAR AMERIKA :
1. Tulisan ANNUIT COEPTIS artinya : Setan setuju berdirinya organisasi (dengan persetujuan setan)-Jaminan-garansi.
2. Satu MATA dalam segitiga (all seeing Eye) mata setan yang kelak pada akhir dunia menjadi lambang pemerintahan.
3. Piramida terpacung dengan 13 BLOK. Menunjukkan tingkat kepemimpinan Illuminati dan hubungan relasi dengan organisasi pendukunglainnya.
Blok 1. Atap Piramid terpancung adalah DINASTI Rotschilds.
Blok. 2. Council 13 adalah kelompok SANAISME yang terdiri dari 13 ahli sihir tingkat dunia.
Blok. 3. Council 33 adalah pimpinan Freemason yang mencapai derajat 33 dari Loka Freemansory (di dasarkan pada satu politik)
Blok. 4. Council 500 adalah Perbankan yang mengelola sistim ini seperti WORLD BANK, INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF) FUND dan bak lainnya menuju suatu SISTIM OTOMATISASI perbankan melalui sistim KOMPUTER 666 (Sistem 666).
Blok. 5. Council of foreign relation yang berugas “mengatur” politik luar negeri (dimulai dari Amerika Serikat). Dan akan melanda dan menyusup keseluruh dunia. Sehoingga percaturan dunia menjadi panggung sandiwara kelompok ILLUMINATI.
Blok. 6. Globalisasi Ekonomi yang bertujuan membawa dunia ke Zona PERDAGANGAN BEBAS…!!!!!!
Blok. 7. Komunisme yang membawa dunia ke faham SOSIALISME dalam rangka mengimbangi KAPITALISME (Anak kandung Kapitalisme-Liberalisme-bermutasi terus menjadi NEO- LIB, dan akan terus bermutasi namun tanpa kehilangan sifat aslinya-berkanti kemasan).
Blok. 8. Faham KEMAKMURAN/KESEJAHTERAAN serta KEADILAN dan PERDAMAIAN yang “MENGAWINKAN “ Politik dengan Agama.Muaranya adalah kehidupan yang EKSKLUSIF….!!!
Blok. 9. Gerrakan Moderenisasi yang siap membawa seluruh Negara untuk siap menerima “SISTIM PEMBAYARAN” yang terkenal dengan KODE SANDI “666”. (Komputer berkode,dijelaskan dalam satu EKONOMI).
Blok.10. Faham kekerasan,penyimpangan seksual memalui budaya NEW AGES (Zaman Baru). Pelopornya Musik HEAVY METAL…Pernah dengar atau…..???.
Blok. 11. Faham OCCULTISME.Faham kehidupan yang berdasarkan KONTAK ramalan arwah orang mati/setan seperti Horoskop,telepati,paranormal dan segala praktek ilmu kebatinan.
Blok. 12. Faham dan gerakan yang akan mempersatukan seluruh dunia.Dunia satu,satu dunia.
Blok. 13. Merupakan Faham penyatuan semua pemerintahan Negara kedalam satu komando kekuasaan menuju satu pemerintahan dunia.Ini diperankan oleh PBB.
Angka Romawi MDCCLXXVI adalah angka berdirinya organisasi ILLUMINATI. Tahun ini sama dengan tahun berdirinya Negara Amerika dan bersamaan dengan Revolusi Prancis. Penelusuran terhadap angka romawi yang terpampang pada dasar piramida itu dan dikaitkan dengan lambang/nama kantor Gedung Rockefeller “666”.
M= ganda (dua)= 2xD= 2x500= 1000
D= 500
C= 100
C=100
L= 50
X= 10
V= 5
I= 1
====================== jumlahnya= 666

Kata NOVUS ORDO SECTORUM adalah kata sandi utnuk SATU PEMERINTAHAN DUNIA (One World Government, New World Order)
Jadi lambang ini merupakan /berfungsi sebagai “MATERAI”. Anda tahu fungsi materai??


Tujuh (7) Sasaran pencapaian Gerakan ILLUMINATI:

1.Menghapus negara masing-masing
2.Menjadikan harta pribadi/ekonomi keluarga sebagai bagian dari kekayaan Ideologi (pemiskinan rakyat).

3.Penghapusan harta warisan
4. Menghapus RASA PATRIOT/Cinta Tanah air,agar dapat meyerahkan TANAH AIRNYA demi kepentingan DUNIA.
5. Menghapus agama dan menjadikannya UNIVERSAL (umum dan sama)
6. Menghapus hukum perkawinan,mengganggu kesejahteraan keluarga dan merusak pendidikan anak.
7.Membentuk satu pemerintahan (TUNGGAL)


Fakta-fat lapang diantaranya: Sayair lagu The Beatles/John Lennon.Dia adalah seorang penganut kebatinan dan muriod MAHARASYI yang mengajarkan TRANSEDENTAL MEDITATION.

IMAGINE

John Lennon

Imagine there's no heaven.. (tidak yakin sorga itu ada??)
It's easy if you try (semuanya mudah asal anda mencoba-coba-coba??)
And no hell below us (tak ada neraka/agama??)
Above us only sky (di ats kita hanyalah langit/awan belaka)
Imagine all the people
Living for to day (hidup hanya satu kali,hidup untuk hari ini saja...


Imagine there's no countries (sasaran1,menghapus negara)
It isn't hard to do
Nothing to kill or die for
And no religion too (sasaran 5, tidak ada agama,universal)
Imagine all the people
Living life in peace (sasaran 4, menuju perdamaian

.....dst....

Oleh :
MAX UMBU

Demikian dulu …bersambung……>>>>>

Senin, 25 Mei 2009

PULP ALTERNATIF WAJAH LAIN EKONOMI KERAKYATAN

PULP ALTERNATIF
WAJAH LAIN EKONOMI KERAKYATAN

Oleh :


MAX UMBU
Program ini dasarnya prokerakyatan,bermodal kesantunan dan kebaikan rakyat maka pembanunan ekonomi bangsa dan negara harus dilakukan secepat dan setepat mungkin dan itu jauh lebih baik.

Ketika kubu MEGAPRO bicara dan melontarkan program ekonomi "doble digit" maka publik dan beberapa pesaing mereka utamanya para kandidat capres dan cawapres mendadak sontak menggeleng-gelengkan kepala. Tidak masuk akal,paling tidak begitulah yang ada dalam benak para politikus dan sangat mungkin juga para ekonom di tanah air. Mana mungkin dalam kondisi dunia sedang dirundung kemalanagan moneter dan krisis harga minyak yang seakan tidak mau dijinakkan, masih ada orang yang melontarkan gagasan/ide aneh. Yang menjadi pertanyaan ,apakah yang aneh dan tidak masuk di akal dari program itu/. Ini akan menjadi kajian ilmiah dan praktis dari para ekonom (berlabel Liberal dan sedikit ekonom prokerakyatan yang masih yakin kalau itu mungkin dan tidak terbesit sedikit keraguanpun akan hal itu).

Mungkinkah DOUBLE DIGIT menjadi DOUBT-ABLE DIGIT ?? Yah, keraguan dan kehawatiran yang berlipat itulah justru yang melahirkan kreativitas maksimal dalam melahirkan jalan keluar dari krisis. Jalan keluar yang semestinya tidak hanya dalam kerangka kutak-katik katuk tanpa penobang sumberdaya yang jelas.

Megapro tampaknya amat sangat yakin PENYEBARAN resiko kredit/dana pinjaman/dana APBN akan jauh menurunkan tingkat resiko usaha. Diatambah resiko usaha mikro kecil dan UKM yang jelas secara faktawi benar-benar telah mampu membuktikan kalau skala usaha ini IMUMNITASnya terhadap krisis jauh lebih berdaya tahan.

Kreativitas reposisi dana pembangunan dan kredit tampajknya telah mencapai titik jenuh, dan karena itu perlu di topang oleh sumber daya manusia dan skala usaha yang lebih imun. Sesungguhnya prinsip penyebaran tingkat resiko dana sperti diperbankan sampai saat ini masih dipegang teguh. Penyebarang/spreading dana yang enggan melakukan ekspansi secara susngguh-sungguh ke dunia usaha kecil merupakan indikator masih tingginya daya pikat pasar uang. Uang bekerja buat kita. Jelas kalau cara ini pengusaha besar akan merasa tersindir dan musuh laten sedang tidur di kasur bersama mereka. Kebangkitan ekonomi kerakyatan ibarat hantu yang setiap saat siaga menggenggam pisau SUNAT,yang akan menyunat keuntungan mereka. Tetapi bila saja para pengusaha bijak dan tidak terbisa dengan stimulasi bisnis yang di topang oleh budaya koncoisme, maka mereka harusnya gembira,ada semangat baru yang terbit dari bawah yang sebentar lagi akam mampu menjadi sinar pembawa kehidupan.

Putusnya rtantai kehidupan dan jaring makanan dalam dunia bisnis ini akibat introduksi dan invasi kebijakan yang berpihak pada pengusaha besar/liberal. Kita tidak seharusnya mengundang macan datang kerumah kita.Macan bisnis bebas bergentayangan di pasar dalam negeri. Pertumbuhan yang kamuflatif yang menghiasai angka pertumbuhan merokot dengan cepat namun ambruk dengan cepat pula.

Hal di ats merupakan biangkerok penyebab gagalnya SBY-JK untuk smentara ini (3 bulan trakhir) belum bisa memenuhi program pencapaian TINGKAT PERTUMBUHAN EKONOMI 9 % ,sesuai dengan apa yang belaiau berdua idamkan di waktu masa kampanye pilpres 2004. Pertumbuhan ekonomi yang masih merayap pada posisi 4,5 % di injury time masa kepemerintahan SBY-JK membuat pasangan ini telah menciptakan UTANG POLITIK sebesar 2,5 % ekuivalen Angka pertumbuhan ekonomi Nasional.Asumsi setiap penyerapan 500.000 tenaga kerja baru terjadi peningkatan 1 % pertumbuhan ekonomi nasional maka ini berarti ada utang pilitik kepada para pekerja/buruh sejumlah 250.000 calon pekerja.buruh/lulusan perguaruan tinggi yang batal menjadi tenaga kerja baru. 250.000 pekerja dengan UMP minimum rata-rata Rp.500.000 per bulan di kalikan dengan bulan tersisa.Bila saja tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dapat di capai setiap tahun ini sebesar 9 % sesuai jannji maka 1,8 juta pekerja baru dapat diserap.Penganggur akan tuntas dan lenyap dari bumi indonesia.
satu juta deplapan ratus (1,8 juta calon pekerja itu) dana/gaji mereka telah berpindah tangan/dompet ke programram prokerakyatan ala SBY-JK (BLT,PNPM dll). Inilah yang membuat kecemburuan di lapisan masyarakat.Sementara stimulasi terhadap kaum miskin ini lenyap diterkam konsumersisme yang terus menantang ekonomi ke;luarga miskin ini.Imbas berantainya tidak tampak, dan lenyap ditelan kebutuhan akan BBM,listrik ,minyak goreng dan beberapa kebnutuhan konsumsi rakyat lainnya. Dana ini tidak berbiak.Tetapi secara umum pemerintah/negara menimba keuntungan karena secara kumulatif dapat mengucurkan dana untuk dapat menimba pertumbuhan dan inflasi yang sehat secara general/makro.

Program pulp alternatif ini mendapat momentumnya ketika posisi ekonomikita dipertanyakan,ketika krisis moter dan gejolak harga BBM seakan tiada mungkin menjinakkannya. Begitu pula berasamaan dengan dengan ;lahirnya kesadaran global akan pemanasan bumi dan mencairnya es di kutub. Moratorium hutan di satu sisi dan kebutuhan akan pulp yang tiada hentinya terus meningkat dari waktu-kewaktu.

Kompensasi atas program Global warming sangat mungkin apabila secara baik potensi ini diperjuangkan. Potensi hasil pulp nasional yang masih berkisar di angka 15 juta ton pertahun dan menurunnya produksi ,serta kapasitas produksi mesin yang tetap saja nganggur membuat program ini dapat di jadikan salah salu COMPLEMENTARY SOLUTION.

Jumlah penduduk kita yang lebih dari 200 juta ini merupakan potensi terpendam,Dan bila ini dapat digerakkan secara serentak dengan apa yang dinamakan GERAKAN NASIOAL, maka pulp sebesar 15 juta ton hanya dalam waktu singkat di produksi. 3-6 bulan kita telah mampu keluar dari krisis dengan tetap menggenggam akngka pertumbuhan ekonomi double digit. Yang jelas NO DOUBT TO DIG and DIG .


LATARBELAKANG MASALAH :
1. Dari sisi permintaan : Terjadi peningkatan permintaan pulp secara kuantitas dan kualitas
- Terjadinya peningkatan kebutuhan kertas lokal maupun dunia
- Tumbuh pesatnya industri pengguna bahan baku pulp (kertas,plastik dll)
- Kelangkaan energi memicu kebutuhan pulp sebagai bahan baku energi alternatif (energi biomasa)
,etanol,metanol ,gula,stirofom dll
- Pertumbuhan media cetak tulis
- Pembangunan fisik dengan bahan baku kayu dan pulp
-
2. Dari sisi ketersediaan/produksi “:
- Menyusutnya lahan produksi dan hutan alam secara pasti
- Pemanasan Global yang mengisyaratkan penghentian penebangan hutan kayu.
- Kesadaran global akan arti penting hutan sebagai paparu-paru dunia,menekan ketersediaan pulp
- Pertumbuhan areal hutan alam, produksi dan HTI yang amat lambat.
- Penangan lahan kritis yang belum efektif (GNRHL).
- Munculnya konpensasi global atas pelestarian hutan /moratorium ,menurunkan produksi pulp.
- Belum ditemukannya sumber bahan baku pulp baru yang dapat dianggap ekonomis,mudah,mu
Murah dan denghan laju produksi yang dapat paling tidak mengimbangi produksi pulp dari hutan kayu.
- Menurunnya kesadaran akan atri penting hutan/kayu
- Kurangnya apresisi pemerintah dan swasta terhadap usaha produksi dan pelestarian hutan/kayu.
- Mandeknya usaha penelitian dalam rangka mencari sumber bahan baku pulp alternatif sebagai akibat dari kurangnya stimulasi dana penelitian dan keengganan swasta berinvestasi di bidang R&D .

Sadar akan masalah itu kami telah melakukan usaha p[enelitian dalam rangka menemukan sumber bahan baku pulp alternatif yang secara ekonomis (kualitas dan kuantitas) dapat bersaing dan lebih dari kemampuan hutan alam atau hutan produktif memproduksi pulp.
Usaha penelitian yang telah dilakukan sejak 2001, memberikan sinyal positif. Alternatif pulp telah kami temukan dengan segala kelebihannya,bila dibandingkan dengan usaha produksi pulp dari cara tradisional (lama).
Semakin meninghkatnya sisi permintaan lokal/internasional memberi angin segar bagi usaha produksi pulp alternatif ini. Beberapa kelebihannya sbb:
1. Tidak membutuhkan lahan luas (karena bukan lahan terbuka).
2. Guna memacu produksi digunakan konsep VOLUME RUANG PRODUKSI
3. Tidak membutuhkan itensitas sinar matahari sebagaimana layaknya hutan kayu.
4. Alat bantu produksi dari limbah kota/limbah rumah tangga yang tersedia dan tersebar luas di seluruh Indonesia.
5. Tidak membutuhkan modal besar (finasial) kecuali ketelatenan
6. Tidak menyita waktu pekerjaan utama karena ini dilakukan sebagai pekerjaan sampingan tapi dengan hasil utama.
7. Ecofriendly (ramah lingkungan),karena hbahan bakunya dapat pula dengan memanfaatkan limbah rumah tangga,kota yang selalu tersedia dan semakin cukup.
8. Laju produksi pulp alter natif adalah dalam satuan hari dan bukan tahunan (dio atas 7 tahunan), sehingga dapat dipanen dalam waktu yang amat singkat
9. Manfaat produksi akan dapat diperoleh/terima dalam waktu amat sangat singkat (hari).
10. Dapat dikerjakan oleh produsen dari usia 5 tahun s/d 70 tahun. Artinya : usia produsen/pengusaha/pekerja bukan menjadi faktor pembatas.
11. Pertumbuhan/produksi melaju secara kuadratik (berkelipatan dari hari kehari).
12. Kapasitas produksi tidak terbatas.
13. Proses produksi /penanaman dapat dilakukan di rumah (home industri)-mikro s/d makro.
14. Kualitas bahan baku pulp alternatif jauh di atas kualitas bahan baku tradisional/kayu.
15. Memecah kebuntuan pengusaha kecil yang ingin berinvestasi dalam industri pulp,karena modal akan amat sangat kecil (memacu pertumbuhan industriawan pulp baru).
16. Alat bantu produksi pulp amat sangat sederhana tanpa melibatkan mesin pemotong,cheaping,pulping dst,karena yang diperoleh adalah hasil akhir bahan baku pulp alternatif murni (kualitas tinggi).
17. Tenaga pekerja produksi/pengusaha tidak di haruskan berpendidikan tinggi.
18. Hasil samping (by product) sebagai bahan baku pup-uk cair organik.
19. Produk pulp alternatif adalah bahan baku siap pakai untuk produksi plastik, benang rayon,poliester,selulosa asetat (bahan baku penyaring air),serat optik,PCB,etanol,metanol (BBM),gula,kertas kualitas tinggi,coating,cat,CMC (Carboxy methyl cellulose) yang berfungsi dalam pembuatan pengental makanan dan minuman,industri sabun dan kosmetik,industri membrane speaker, kertas pembalut luka bakar, obat /aditif anti gemuk (over weight), pemporan minyak bumi ,cassing sosis dst.

20. Kelebihan-kelebihan di atas membuat pulp alternatif ini menjadi suatu peluang usaha baru yang dapat menerobos kebuntuan industri pulp (khususnya) dan industri ikutan lainnya. Dampak ekonomisnya amat luas menerobos pembatas/faktor-faktor pembatas tradisional bisnis yang biasanya terlalu dipenuhi syarat yang amat sulit untuk di penuhi pengusaha dan apalagi masyarakat dengan tingkat ekonomi lemah.

Kondisi ekonomi dunia yang sedang diterpa badai krisis berkepanjangan masih belum memberikan sinyal positif kapan akan berakhir.Sedangkan di tingkat lokal matinya usaha menengah dan besar makin memperparah situasi ekonomi rakyat.

Krisis minyak dunia semakin memperparah roda ekonomi global.Peranan pulp alternatif sebagai bahan baku alternatif produksi metanol/etanol akan merupakan sumbangan besar yang akan memecah kebuntuan. Peneliti Amerika/dunia semakin sadar akan kebntuan ini dan untuk itu yang menjadi PR adalah bagaimana menyiapkan bahan baku daasar metanol/etanol sebagai bahan bakar alternatif pengganti minyak bumi kedewpan akan menjadi titik tumpu pertumbuhan ekonomi yang sehat kedepan.

Permintaan bahan baku pulp uintruk dikonversikan menjadi bahan baku BBM di Amerika dan eropa serta Jepang dipastikan akan meningkat secara pesat seirting dengan ditemukannya ENZYME “Q” yang akan mampu mengkonversi sellulosa menjdi etanol hanya dalam satau tahap reaksi. Tertobosan baru (dikalim oleh salah satu industri Amerika) membawa secercah harapan . Karena itu merangsang pertumbuhan p[roduksi bahan baku pulp (raw mnaterial siap pakai ini) dirasakan amat sangat penting guna menjemput permintaan yang diperkirakan akan membludak di tahun-tahun depan.

Ancang-ancang perlu dikalukan segera mungkin ,demgam bantuan dan penciptaan iklim usaha yang bersifat massal merupakan harapan terbaik untuk menjemput permintaan itu. Pemerintah/penguasa harus segera membuat langkah teroboisan untuk sesegera mungkin membuat semacam GERAKAN NASIOANAL PRODUKSI PULP ALTERNATIF. Untuk tujuan ini di butuhkan perlindungan politis pemerintah dan DPR,sehingga usaha produksi ini dapat dilakukan dalam skala yang lebih besar (massal) untuk dapat menghasilkan Volume produksi dan kualitas yang memadai.

Keuntungan lainnya usaha produksi altertnatif ini akan dapat dijadikan AJUAN/PROGRAM KOMPENSASI dalam rangka CDM (Clean Development Management)/Global warming/Carbon Trade. Dapat di kompensasi pula dengan lalu pertumbuhan penebangan hutan yang dapat dihambat akibat usaha produksi Pulp Alternatif ini.

Usaha produksi ini dapat pula melibatkan anak sekolah SD s/d PT, utamya unruk SD ,hasil produksi dapat membantu biaya sekolah (usaha menerobos beban APBN di sektor pendidikan yahng mencapai 20 %).

Jelasnya Usaha produksi Pulp Alternatif ini memberikan dampak domino/berantai terhadap sektor lainnya.

Pemerintah dan Asosiasi yang akan dibentuk dikemuadian hari harus mampu menciptakan semacam badan penyangga harga (proteksi),sehingga cita-cita menjadikan Indonesaia sebagai LAUTAN PULP atau Lautan SELULOSA DUNIA akan dapat di capai secepat mungkin.

Inilah pengejawantahan yang rasional dari apa yang dinamakan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kakai sendiri dalam rangka menciptakan kemandirian bangsa dan negara.



Oleh
MAX UMBU